SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Sosialisasi Peraturan Daerah Mewarnai Upaya Menjaga Ketentraman Menuju Pemilu 2024 Yang Berkualitas

Sosialisasi Peraturan Daerah Mewarnai Upaya Menjaga Ketentraman Menuju Pemilu 2024 Yang Berkualitas


KOTA MADIUN- Dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun telah melaksanakan sosialisasi peraturan daerah terkait pemasangan alat peraga politik. Kegiatan ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik dan memastikan semua pihak patuh pada peraturan yang berlaku.


Ketua Dewan Kota Madiun, yang juga menjadi narasumber utama dalam acara tersebut, menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini. Beliau menyoroti pentingnya penegakan Peraturan Daerah] (Perda) dalam konteks persiapan Pemilu. “Saat kita mendekati Pemilu, suasana seringkali memanas, dan risiko gesekan meningkat. Sosialisasi ini dirancang untuk mencapai kesepakatan tentang pemasangan alat peraga agar Pemilu berjalan lancar dan tertib,” kata Ketua Dewan.

Beliau menekankan bahwa aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas menjalankan perda dengan independen dan tanpa pengaruh politik. “Saya yakin Satpol PP menjalankan tugas sesuai perda dan bukan untuk tujuan politik. Pengurus partai diminta untuk mematuhi aturan daerah dan komitmen yang telah ditetapkan.”


Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono,S.STP.,M.Si dalam kesempatan tersebut, memberikan arahan kepada pengurus partai politik dan pelaku usaha peraga. Dengan tegas, beliau menyampaikan harapan untuk Pemilu yang aman, nyaman, tertib, dan adil. “Kami melakukan sosialisasi ini sebagai langkah proaktif dalam menjaga ketentraman menjelang Pemilu. Kami memahami risiko yang kami hadapi, dan upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua pihak.”


Pentingnya pemahaman akan aturan pemasangan alat peraga dalam konteks Pemilu juga ditegaskan. Kepala Bappeda menyoroti bahwa pemasangan alat peraga harus sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kami ingin Kota Madiun menjadi contoh dalam menjalankan aturan dengan baik. Pelanggaran tidak akan ditoleransi. Mulai tahun 2024, pajak untuk pemasangan reklame politik, sosial, dan keagamaan tidak akan diberlakukan.”

 

Dokumentasi kegiatan lain disini


Dan dalam hal ini Walikota Madiun sebagai narasumber juga menekankan bahwa kerja sama dan patuh pada aturan akan memberikan dampak positif bagi ketertiban dan ketentraman menjelang Pemilu 2024. Dengan pemantauan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, Pemerintah Kota Madiun berharap dapat memberikan teladan bagi daerah lain dalam menjalankan proses demokrasi yang transparan dan bermartabat.


Salam Praja Wibawa Dan Salam Yudha Brama Jaya


@pemkotmadiun_
@madiuntoday.id
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
#pemkotmadiun
#madiunkotapendekar
#105tahunkotamadiunmajumendunia
#majumendunia


Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?