SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Sosialisasi Pembentukan Redkar

Sosialisasi Pembentukan Redkar

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun terus menerus melakukan upaya – upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah kota madiun. Berbagai upaya yang telah dilakukan diharapkan terus mampu menekan angka terjadinya kebakaran di kota madiun yang terjadi kapanpun, dimanapun dan menimpa siapapun.

Salah Satu langkah strategis yang dilakukan ialah pemenuhan Aparatur Pemadam Kebakaran yang telah diatur dalam Permendagri No. 16 Tahun 2009 tentang standar kualifikasi aparatur pemadam kebakaran di daerah. Terkait dengan strategi pemenuhan aparatur Pemadam kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun mengadakan kegiatan sosialisasi pembentukan REDKAR atau kepanjangan dari Relawan Pemadam Kebakaran yang dilaksanakan di Aula Praja Wibawa Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Madiun.

Kegiatan ini juga merupakan salah satu tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 364.1/2272/BAK tentang Percepatan Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran. Dalam Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Safrizal ZA, M.Si tersebut menargetkan pembentukan 100.000 REDKAR yang tersebar di setiap wilayah Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia.


Kasi Pencagahan Dan Pemberdayaan Masyrakat menyampaikan bahwa pembentukan Redkar ini sangatlah penting karena pelopranya sampai kemendagri dan jika belum terbentuk, kami akan kena sanksi karena setelah satu tahun diundangkan setiap instansi diwajibkan memenuhinya sesuai dengan PP Kemendagri. Dan ini kami tekankan bahwa ini bukan perekrutan tenaga upahan, ini adalah jasa murni jiwa sosial kita, yang setiap kali ada kebakaran diharuskan datang.


Kegiatan sosial pendirian REDKAR ini mengundang 27 kepala seksi Jalan Tramtibum. Pada acara yang diprakarsai oleh Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kota Madiun ini agar perwakilan dari Kelurahan mendapatkan pemahaman dan gambaran yang mendalam tentang pembentukan Redkar yang dibentuk untuk memenuhi SPM respon time 15 menit bencana kebakaran, definisi yaitu kebakaran adalah api yang tidak terkendali.

Dokumentasi Foto Lain Klik Disini

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?