SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Rakor Pemasangan Tiang Listrik Dan Kabel

Rakor Pemasangan Tiang Listrik Dan Kabel

Menyelesaikan permasalahan terkait tentang pemasangan tiang dan kabel jaringan sesuai dengan perintah lisan Walikota Madiun, Kepala satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran kota madiun segera melaksanakan assessment.


Bertempat diruang 13 balaiakota madiun, kegiatan rapat koordinasi pembahasan perizinan pemasangan prasarana dan sarana umum (tiang dan kabel jaringan) wilayah kota madiun telah mengundang dan menghadirkan pejabat instansi terkait yang mengampu.

Peserta rapat yang telah diundang dan hadir dalam kegaitan tersebut yaitu : Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Asisten II Administrasi Pembangunan dan Umum, Ka Satpol PP & Damkar, Perwakilan Bagian Pemerintahan, Perwakilan dari BPKAD, Perwakilan dari Diskominfo, Perwakilan dari Dishub, Perwakilan dari Dinas PUPR, Perwakilan dari Dinas Perkim, Perwakilan dari DPMPTSP, Perwakilan Camat Manguharjo, Perwakilan Camat Kartoharjo dan Perwakilan Camat Taman.

Adapun hasil rapat Koordinasi Pembahasan Perizinan Pemasangan Prasarana dan Sarana Umum (Tiang dan Kabel Jaringan) wilayah Kota Madiun pada hari ini Senin tanggal 31 Januari 2021 Pukul 14.15 WIB bertempat di Ruang 13 Balaikota sebagai berikut :

1. Berdasarkan hasil identifikasi banyak tiang dan kabel yang tidak berizin. Pemasangan tiang dan kabel yang tidak beraturan membuat tidak estetis.
2. Perlu adanya pemetaan terkait titik-titik yang diatur sehingga tidak banyak kabel yang crossing (melintang).
3. Belum adanya tim untuk pengawasan terkait perizinan dan rekomendasi pemasangan tiang dan kabel jaringan.
4. Semua aturan dikumpulkan dari OPD terkait untuk dipelajari kemudian atas dasar itu akan dibuatkan telaah staff. Provider akan diundang untuk diberikan sosialisasi mengenai izin pemasangan tiang dan kabel jaringan.
5. Untuk DPMPTSP dimohon memberikan saran/masukan secara tertulis kepada pihak Satpol PP terkait izin dan rekomendasi pemasangan tiang dan kabel jaringan.
6. Untuk PU dimohon memberikan penjelasan terkait aturan mengenai penggunaan badan jalan yang terkait izin/ rekomendasi pemasangan tiang/kabel jaringan.
7. Untuk Diskominfo dimohon memberikan penjelasan terkait tanda-tanda warna kabel pemiliknya siapa saja.

 

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?