PKL Wajib Mengenakan Masker
Pemerintah telah mengkaji ulang terkait Kota Madiun hingga saat ini masih ZERO wabah covid 19 dengan mengeluarkan kebijakan memberi kelonggaran kebebasan terhadap masyarakat Kota Madiun untuk melakukan aktivitas, ini terbukti dengan dibukanya barier yang digunakan untuk menutup jalan dan mengalihkan jalur lalu lintas serta mempersilahkan PKL untuk tetap melakukan aktivitas berjualan dengan ketentuan buka mulai pagi sampai dengan pukul 10.00 WIB dan pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB . Seiring dengan diperlonggarnya aktivitas PKL yang berada diwilayah Kota Madiun , melalui surat edaran Walikota Madiun Nomor : 005/465/401.107/2020 menghimbau pada semua pedagang kaki lima atau PKL WAJIB MENGENAKAN MASKER SELAMA MELAKUKAN AKTIVITAS BERJUALAN di wilayah Kota Madiun .