SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Peraturan Walikota Madiun Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan 2023

Peraturan Walikota Madiun Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan 2023

1 Ramadhan jatuh pada 22 Maret 2023 Pemerintah Kota Madiun melaksanakan pengaturan aktivitas masyarakat dengan mengundangkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.


Mengenai kebijakan tersebut maka akan memberlakukan :


1. Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa transisi menuju endemi:


a. Perilaku hidup sehat melalui penyempurnaan tata cara wudhu, khususnya mencuci tangan agar menggunakan sabun (pembersih), berkumur membersihkan hidung dan lain-lain;


b. Membersihkan lantai, daun pintu, microphone, tempat wudhu, kamar mandi/toilet dan fasilitas lainnya tetap setiap hari dengan cairan desinfektan;


c. Membuka semua jendela, pintu/ventilasi Masjid/Mushola untuk kelancaran sirkulasi udara dalam ruangan serta dianjurkan memakai Exhaust Fan (Alat penyerap udara dalam ruangan) pada saat ibadah sholat berlangsung;


d. Membawa peralatan sholat yang bersih dari rumah (sajadah, sapu tangan dan tempat sujud lainnya) dan jama’ah yang sedang mengalami gejala sakit seperti batuk, flu, demam, sesak nafas dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing;


e. Upaya tanggap/melaporkan kejadian ke puskesmas terdekat (Call Center 112 dan/atau 0895 2415 3825) apabila terdapat masyarakat yang dicurigai tertular virus khususnya di sekitar Masjid/Mushola.


2. Peribadatan di masa transisi menuju endemi:


a. Tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;


b. Sholat Jum’at, Sholat Wajib Lima Waktu, Sholat Tarawih dan Tadarus Al[1]Qur’an dapat dianjurkan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan;
Pengaturan lainnya :


a. Diskotik, Karaoke, Permainan Bola Sodok, Permainan Ketangkasan Elektronik, Warnet yang digunakan sebagai tempat Game Online dan kegiatan hiburan yang dipandang dapat menimbulkan kerumunan dan keresahan masyarakat ditutup mulai tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 April 2023;


b. Rumah makan/restoran/kafe/depot/warung/pedagang kaki lima yang berjualan makanan dan minuman pada siang hari agar diberi tabir penutup dengan protokol kesehatan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;


c. Setiap jenis usaha yang berpotensi menimbulkan bunyi-bunyian agar mengurangi volume suara/bunyi selama Bulan Ramadhan;


d. Bagi Masjid/Mushola, khususnya saat Maghrib dan Subuh untuk mengumandangkan adzan tepat waktu disesuaikan dengan RRI Madiun;


e. Penggunaan speaker/pengeras suara di bulan Ramadhan dalam pelaksanaan Salat Tarawih dan ceramah/kajian Ramadhan menggunakan speaker/pengeras suara dalam;


f. Penggunaan speaker/pengeras suara untuk tadarus Al-Qur’an dibatasi sampai pukul 22.00 WIB dengan suara luar dan setelah pukul 22.00 WIB dengan suara dalam;


g. Takbir pada tanggal 1 Syawal di masjid/mushola dapat dilakukan menggunakan speaker/pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam;


h. Untuk supermarket/mall/rumah makan wajib mengumandangkan Adzan saat Maghrib sebagai tanda Buka Puasa dengan merelay RRI Madiun dengan frekuensi Pro 1 FM 105,5 MHz., 99,7 MHz., AM 1008 KHz. dan Pro 2 FM 95,2 MHz.;


i. Setiap orang yang tidak memiliki izin dilarang membuat, mengedarkan dan menjual petasan, kembang api dan sejenisnya;


j. Setiap orang dilarang membakar/membunyikan petasan, kembang api dan sejenisnya yang menimbulkan efek letusan yang mengganggu ibadah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;


k. Bagi masyarakat yang akan menukarkan uang baru dihimbau untuk menukarkan uang baru pada bank-bank resmi;


l. Bagi pengusaha di bidang pertelevisian/radio/surat kabar dan sejenisnya dihimbau untuk menambah berita yang bernuansa Islami;


m. Apabila masyarakat mengetahui adanya pelanggaran terhadap Peraturan Walikota ini agar melaporkan kepada yang berwajib


Dalam pengudangan ini menugaskan satpol pp dan damkar kota madiun untuk melakukan pemantauan dan penegakkan terhadap pelaksanaan peraturan walikota Agar Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada Tahun 2023 ini dalam pelaksanaannya tercipta situasi yang kondusif, aman dan tertib.

Agar semua orang mengetahuinya, berikut kami lampirkan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023




Salam Praja Wibawa dan Yudha Brama Jaya

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas




Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?