Penertiban Reklame 30112020
Hari senin, 30 November 2020 pukul 10.45 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan patroli penertiban reklame dalam rangka penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame dan peraturan daerah no 08 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Bersama Kasi Opsdal dan Kasi Pamwal telah menertibkan reklame sebanyak 15 buah yang melanggar di simpang klegen, simpang manisrejo, jalan tanjung raya, jalan tanjang manis, simpang letkol suwarno-jalan AURI,jalan kapten saputro, jalan salak, jalan wuni, jalan asahan, dan jalan kolonel mahardi. Kemudian reklame tersebut kami amankan ke Mako.