Penertiban Reklame 30 08 2021
Masih banyaknya pemasangan iklan atau reklame dan terkesan tidak patuh pada peraturan Walikota atau peraturan Walikota Madiun, personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun terus melaksanakan kegiatan patroli penertiban sebagai upaya mempercantik wajah Kota.
Sampai dengan Senin, 30 agustus 2021 pada giat rutin tersebut telah menertibkan reklame yang melanggar ketentuan yaitu dipasang tanpa izin dan terpasang di batang pohon sejumlah 43 reklame yang terletak jalan Tirta Raya, jalan Ki Ageng Selo, jalan Imam Bonjol, jalan Auri, jalan Mt Haryono, dan jalan Tanjung Manis.





