Penertiban Reklame 25 08 2021
Giat rutin personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.
Telah menertibkan reklame yang melanggar ketentuan yaitu dipasang tanpa izin dan terpasang di batang pohon, pada senin 23 Agustus 2021 sampai dengan hari ini Rabu 01 Agustus 2021 telah berhasil mengamankan sejumlah 142 reklame yang terpasang di jalan Campur Sari, jalan Sri Rejeki, jalan Pilang Muda, jalan Setya Budi, jalan auri, jalan D.I Panjaitan, jalan Taman Praja, jalan Serayu, jalan Gajah Mada, jalan Mojopahit, dan jalan Campur Sari.



