Penertiban Reklame 19 07 2021
Giat rutin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.
Telah menertibkan reklame yang melanggar ketentuan dengan dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, dan mengganggu fungsi jalan maupun pejalan kaki serta letak pemasangan tidak sesuai ketentuan.
Penertiban reklamr pada Senin 19 Juni 2021 telah mengamankan sejumlah 21 reklame yang terpasang di jalan Pelita Tama, jalan Pilang Madya, jalan Ki Ageng Selo, dan jalan Setia Budi.