Penertiban Reklame 18 11 2021
Kamis, 18 November 2021 Dalam rangka penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame. Personel Satpol PP dan Damkar melaksanakan kegiatan penertiban reklame yang terpasang di pohon, reklame tanpa izin dan dan Rusak.
Pada hari ini kami telah melaksanakan pelepasan reklame / menertibkan reklame sejumlah 112 reklame dengan lokasi meliputi : simpang Proliman, jalan Pilang Madya, jalan Pilang AMD dan simpang Klegen.