SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Penertiban Reklame 18 01 2021

Penertiban Reklame 18 01 2021

Sisir reklame yang melanggar ketentuan diseputaran kota madiun untuk tegakkan Peraturan Daerah no 44 Tahun 2018. Senin, 18 Januari 2021 personil Satpol PP dan Damkar menyisir Jl. Diponegoro, Jl. Jawa, Jl.Cokroaminoto, dan Jl.Musi masih mendapati adanya reklame yang dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya, tidak diperpanjang, mengganggu fungsi jalan dan/atau mengganggu pengguna jalan.

Dalam kegiatan tersebut Kasatpol PP dan Damkar juga langsung lakukan sidak kelokasi pembangunan papan reklame yang berada di sebelah utara Terminal Kargo.

Sesuai ketentuan yang berlaku sejumlah 13 reklame tersebut kami tertibkan atau kami lepas. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak terjadi hal serupa, maka kami sarankan untuk melakukan pengecekkan surat izin dan jika mendapati izinnya habis segera untuk mengurusnya.

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?