Penertiban Reklame 18 01 2021
Sisir reklame yang melanggar ketentuan diseputaran kota madiun untuk tegakkan Peraturan Daerah no 44 Tahun 2018. Senin, 18 Januari 2021 personil Satpol PP dan Damkar menyisir Jl. Diponegoro, Jl. Jawa, Jl.Cokroaminoto, dan Jl.Musi masih mendapati adanya reklame yang dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya, tidak diperpanjang, mengganggu fungsi jalan dan/atau mengganggu pengguna jalan.
Dalam kegiatan tersebut Kasatpol PP dan Damkar juga langsung lakukan sidak kelokasi pembangunan papan reklame yang berada di sebelah utara Terminal Kargo.
Sesuai ketentuan yang berlaku sejumlah 13 reklame tersebut kami tertibkan atau kami lepas. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak terjadi hal serupa, maka kami sarankan untuk melakukan pengecekkan surat izin dan jika mendapati izinnya habis segera untuk mengurusnya.