Penertiban PKL dan Warnet
Selama ada aktivitas yang menimbulkan kerumunan warga atau pun PKL yang menyediakan kursi ,tikar dan makan ditempat, Satuan Polisi Pamong Praja tanpa lelah menerapkan standar pembatasan sosial dan membubarkannya . Tanggal 14 April 2020 pukul 11.30 wib kita melakukan penertiban PKL dan Warnet serta melakukan pemasangan pamflet himbauan terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid 19 yang meliputi jalan Salak , Lapangan pilang bangu , jalan Sri langka , dan Lapangan Kampir. Di dalam kegiatan tersebut kami juga melakukan koordinasi dengan Kelurahan Kanigoro dan menghimbau pada masyarakat untuk selalu memakai masker jika keluar rumah.