SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Penertiban Baliho di Gading

Penertiban Baliho di Gading

Hari Rabu 22 April 2020 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Reklame . Adapun yang di tertibkan tersebut berupa reklame baliho iklan besar yang terpampang menutupi reklame himbauan milik Pemerintah Kota Madiun .
Karena penyelenggaraan reklame sudah diatur di Perda, salah satunya juga harus memperhatikan etika dan penempatanya maka Satuan Polisi Pamong Praja bekerja sama dengan Dishub melakukan penertiban reklame yang terletak di persimpangan gading tersebut .

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?