Penertiban Baliho di Gading
Hari Rabu 22 April 2020 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Reklame . Adapun yang di tertibkan tersebut berupa reklame baliho iklan besar yang terpampang menutupi reklame himbauan milik Pemerintah Kota Madiun .
Karena penyelenggaraan reklame sudah diatur di Perda, salah satunya juga harus memperhatikan etika dan penempatanya maka Satuan Polisi Pamong Praja bekerja sama dengan Dishub melakukan penertiban reklame yang terletak di persimpangan gading tersebut .