SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Patroli Malam, Awasi Daerah Rawan Tindak Asusila, Gangguan Tramtibum, dan Jam Operasional PKL sesuai Perda No. 29 Tahun 2018

Patroli Malam, Awasi Daerah Rawan Tindak Asusila, Gangguan Tramtibum, dan Jam Operasional PKL sesuai Perda No. 29 Tahun 2018


Madiun – Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Damkar (Pemadam Kebakaran) Kota Madiun telah melaksanakan patroli malam guna meningkatkan pengawasan di beberapa daerah rawan. Kegiatan patroli yang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 29 Tahun 2018 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota Madiun untuk memastikan Ketentraman dan ketertiban wilayah.


Kemarin Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, dipimpin oleh Slamet, SH kepala seksi operasional dan pengendalian ketentraman dan ketertiban masyarakat telah melakukan : 


Pemantauan Daerah Rawan Tindak Asusila:

Satpol PP berfokus pada pemantauan dan pencegahan tindak asusila yang mungkin terjadi di sejumlah lokasi rawan, seperti taman kota, area publik yang minim pencahayaan, dan tempat-tempat keramaian malam. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga kota serta mencegah terjadinya pelanggaran moral di ruang publik.


Pemantauan Daerah Rawan Gangguan Tramtibum:
Kegiatan patroli Satpol PP juga memperhatikan daerah rawan gangguan tramtibum guna mencegah dan menindak potensi kerusuhan atau gangguan keamanan yang dapat terjadi di tempat-tempat padat penduduk atau area yang sering menjadi pusat keramaian.


Pemantauan Jam Operasional PKL:

Para petugas Satpol PP juga melaksanakan pemantauan terhadap jam operasional Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah lokasi. Tujuannya adalah untuk memastikan para PKL mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota mengenai jam operasional usahanya, sehingga tidak mengganggu ketertiban dan keamanan di sekitar wilayah tersebut.

 

Dokumentasi Foto Klik Disini


Penataan PKL:
Selain memantau jam operasional, Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun juga berperan dalam penataan dan pengawasan terhadap PKL agar berjualan di lokasi yang telah ditentukan dengan sesuai Perda Perda No. 29 TAHUN 2018. Penataan ini bertujuan untuk menciptakan kawasan yang tertata rapi, mempermudah mobilitas masyarakat, dan memberikan kesempatan usaha yang adil bagi para PKL.
Dalam melaksanakan patroli malam tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti KODIM 0803, 501 /BY, POM AD, POM AU, KEJAKSAAN dan DINAS PERDAGANGAN, guna memaksimalkan pengawasan dan tindakan preventif terhadap potensi pelanggaran hukum dan ketertiban umum.

 

Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga kota Madiun, serta terjaga ketertiban dan keamanan wilayah dalam skenario menghadapi berbagai potensi masalah yang mungkin timbul.


Salam Praja Wibawa Dan Salam Yudha Brama Jaya


@pemkotmadiun_
@madiuntoday.id
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
#pemkotmadiun
#madiunkotapendekar
#105tahunkotamadiunmajumendunia
#majumendunia

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?