Patroli Gangguan Trantibum Dibulan Suci Ramadhan 27 04 2021
Selama ini terpantau tidak ada aktivitas, kemarin Selasa tanggal 27 April 2021 dalam melaksanakan kegiatan patroli rutin pemantauan tempat hiburan malam ( THM ) yang dimulai pukul 21.00 WIB. Kami masih mendapati pelanggaran perda / perkada ( Peraturan Daerah / Kepala Daerah ) tentang peraturan pengendalian peredaran minuman beralkohol dan tentang pedoman pelaksanaan kegiatan untuk menghormati bulan suci ramadhan.
Pada saat tersebut diberikan tindakan penyitaan KTP dan menyita alat bukti berupa 2 teko yang berisi minuman beralkohol serta mempersilahkan kepada para pelanggar untuk segera pulang kerumah masing masing.