Patroli pemantauan reklame
Hari jum’at tanggal 5 Juni 2020, Satuan Polisi Pamong Praja yaitu Sekretaris, Kasi Opsdal, Kasi Pamwal, Kasi Bangtas, dan 4 anggota kembali melaksanakan patroli dalam kegiatan pemantauan reklame yang melanggar, ijin habis atau tidak berizin, dan rusak di wilayah kota madiun, dalam patroli ini masih menemukan hal hal tersebut selanjutnya
langsung tindakan penertiban dengan pembongkaran meliputi reklame papan /Billboard rangka besi ukuran 3 x 5 M di pertigaan jalan Pelita tama – jalan imam bonjol dan pembongkaran reklame banner rangka besi ukuran 1 X 3 M di perempatan jalan Merpati- dan jalan Agus Salim. Kemudian barang hasil pembongkaran, kami amankan sebagai alat bukti berikut dokumentasinya.