SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Operasi Gabungan Pengawasan THM – Di Wilayah Kota Madiun

Operasi Gabungan Pengawasan THM – Di Wilayah Kota Madiun

MADIUN – Operasi Gabungan Satpol PP Kota Madiun dengan jajaran TNI, POLRI, POM AD dan Bea Cukai dengan sasaran Tempat Hiburan Malam (THM) menyita beberapa minuman keras (Miras) jenis arjo. Operasi yang berlangsung pukul 21.00 Sabtu (22/12/2018) hingga pukul 00.15 WIB Minggu (23/12/2018) dinihari dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Drs. R.Agus Wuryanto

Petugas gabungan menyisir THM, Café dan Karaoke yang berada di Wilayah Kota Madiun.

Selain miras, petugas juga melakukan pemeriksaan terkait perizinan.

“Tadi malam kami telah lakukan razia operasi di beberapa tempat petugas menemukan THM yang belum melengkapi Perizinan dan Perizinannya telah habis. Dari hasil razia operasi ini kami tekankan pada THM yang belum melengkapi Perizinan dan Perizinannya telah habis  untuk segera mengurus perizinannya, dengan perizinan yang baru yaitu melaui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Selanjutnya di salah satu THM yang bertempat di komplek Ruko Mall Sun City kami sita 4 Botol ukuran 500ml Miras jenis Arjo, barang bukti dan kartu identitas karyawan THM kami bawa untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” tegas Agus

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?