Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri) No 29 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri ini berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021.
Inmendagri-No-29-Tahun-2021-tentang-PPKM-Level-3-Level-2-dan-Level-1
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN
WANI TUGAS " Berwibawa, Humanis, Santun, Tegas dan Ikhlas