Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021

Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri) No 29 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri ini berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021.

Inmendagri-No-29-Tahun-2021-tentang-PPKM-Level-3-Level-2-dan-Level-1

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?