SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

GIAT YUSTISI PENEGAKAN PERDA/PERWAL DI WILAYAH KOTA MADIUN

GIAT YUSTISI PENEGAKAN PERDA/PERWAL DI WILAYAH KOTA MADIUN


Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun bersama dengan Polresta Madiun Kota dan Kodim 0803, Detasemen Polisi Militer V/Brawijaya, SATPOM AU, dan Yonif Para Raider 501/BY melaksanakan operasi yustisi penegakkan peraturan daerah dan peraturan Walikota. (10/04/2023).

Dalam apel yang diterima di pimpin oleh Kabid Penegakkan Peraturan Perundang – undangan, Drs. Supriyono menyampaikan terima kasih atensinya kepada TNI dan Polri yang melaksanakan tugas dengan rutin, sesuai dengan surat.


“ Terima kasih kepada jajaran samping Tni dan Polri yang melaksanakan tugas bersama dengan pemerintah daerah sesuai surat kami dan selamat bergabung dalam tugas dari pemerintah daerah, nanti kita lakukan pengecekan terkait dengan perizinan baik itu lahan dan atau bangunan sebagai tindak lanjut aduan warga tentang adanya pembangunan yang mengotori jalan dan merusak fasilitas umum kemudian kegiatan akan menyesuaikan sesuai dengan permasalahan yang ada di lapangan”

Dalam Kegiatan tersebut telah melaksanakan pemantauan terhadap pembangunan proyek yang meresahkan warga dan disinyalir pembangunan tidak berizin, kedua penertiban PKL yang tidak mentaati peraturan Peraturan Walikota Madiun Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 dan yang ketiga pengawasan PKL di sepanjang jalan Taman Praja.

Pengecekkan aduan warga yang pertama berlokasi di jalan Setia Budi atas laporan adanya pembangunan yang menyebabkan jalan kotor penuh dengan pasir dan membuat lingkungan menjadi berdebu,
Kegiatan kedua penertiban PKL petugas memberikan himbauan Peraturan Walikota Madiun terkait dengan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, petugas lakukan sosialisasi kepada pelaku usaha yang ada disekitar kojo atau jalan Tanjung raya yaitu kepada PKL diharapkan memasang tirai di tempat usahanya.


“ Area tempat pengusaha makan yang sepertinya terbuka pada siang hari diminta untuk menutup tirai, dan hari ini kami menghimbau agar tirai segera dipasang atau ditarik. Robi Kristanto, SH.


Terkait dengan pengawasan PKL yang berada di jalan Taman praja, Hari Andri Asmoro. Amd, Kasi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas menuturkan bahwa giat ini dilakukan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, inilah permasalahan pedagang pasar tradisional di Jalan Merpati yang sudah meminta izin berjualan di Jalan Taman Praja dan hingga kini belum mendapat izin dari Walikota Madiun. Karena informasi yang diterima sudah berjualan di lokasi tersebut. Jadi kami cek impresi dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada aktivitas.

Salam Praja Wibawa dan Yudha Brama Jaya

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?