SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Diperbolehkan Melakukan Aktivitas

Diperbolehkan Melakukan Aktivitas

Sesuai dengan hasil evaluasi Pemerintah Kota Madiun tentang penangganan wabah pandemi COVID 19 yang berdampak pada aktivitas berjualan di Kota Madiun , maka kami beritahukan kembali bahwa pedagang kaki lima (PKL) di Kota Madiun DIPERBOLEHKAN KEMBALI MELAKUKAN AKTIVITAS BERJUALAN , dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Aktivitas berjualan pagi sampai pukul 10.00 WIB
2. Aktivitas berjualan sore hari mulai pukul 18.00 WIB s/d 21.00 WIB
3. Selama aktivitas jualan tidak boleh menyediakan meja dan kursi di tempat berjualan
4. Menyediakan cuci tangan .

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?