Diperbolehkan Melakukan Aktivitas
Sesuai dengan hasil evaluasi Pemerintah Kota Madiun tentang penangganan wabah pandemi COVID 19 yang berdampak pada aktivitas berjualan di Kota Madiun , maka kami beritahukan kembali bahwa pedagang kaki lima (PKL) di Kota Madiun DIPERBOLEHKAN KEMBALI MELAKUKAN AKTIVITAS BERJUALAN , dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Aktivitas berjualan pagi sampai pukul 10.00 WIB
2. Aktivitas berjualan sore hari mulai pukul 18.00 WIB s/d 21.00 WIB
3. Selama aktivitas jualan tidak boleh menyediakan meja dan kursi di tempat berjualan
4. Menyediakan cuci tangan .