SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Bersama Bawaslu, Lakukan Penertiban APK

Bersama Bawaslu, Lakukan Penertiban APK

3 Januari 2024 – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menjalankan operasi penertiban reklame yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Daerah (Perda). Aksi penertiban ini dilakukan guna menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta memastikan penerapan aturan terkait kampanye politik.

Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) dilakukan dengan mengacu pada PKPU dan Perda kota Madiun. Bawaslu, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal ini, bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Slamet, S.H, Kasi Operasional dan Pengendalian Ketentraman Ketertiban Masyarakat, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun mengungkapkan bahwa penilaian terhadap kepatuhan APK akan ditentukan oleh Bawaslu.

“Penunjukkan APK yang layak dicopot atau tidak merupakan kewenangan dari Bawaslu. Kami berkolaborasi dengan Bawaslu untuk menjalankan tugas ini,” ujarnya.

Hasil penertiban akan diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu, juga bukti-bukti terkait pelanggaran akan dikirimkan langsung ke kantor Bawaslu.

Kasi Operasional dan Pengendalian Ketentraman Ketertiban Masyarakat, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun menegaskan bahwa mereka hanya membantu tugas-tugas Bawaslu dalam rangka menjaga integritas dan fairness dalam ranah politik.

“Sesuai dengan Memorandum of Understanding (MOU) yang telah disepakati, kami Satpol PP, hanya membantu tugas-tugas Bawaslu. Keputusan akhir tetap ada pada Bawaslu,” tambah Slamet.

Beliau juga menekankan bahwa Satpol PP dan Damkar Kota Madiun juga berhak melakukan penertiban APK tanpa kehadiran Bawaslu apabila terdapat bukti bahwa APK tersebut rusak atau mengganggu ketentraman dan ketertiban. Contohnya, jika reklame jatuh di jalan akibat terkena angin dan mengganggu pengguna jalan, Satpol PP memiliki kewenangan untuk bertindak guna menjaga keamanan masyarakat.

Dengan adanya kerjasama antara Satpol PP dan Damkar Kota Madiun dan Bawaslu, diharapkan penertiban ini dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan memberikan jaminan bahwa kampanye politik dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.




https://satpol.madiunkota.go.id
@pemkotmadiun_
@madiuntoday.id
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
#ditpolpplinmas_kemendagri
#kemendagri
#pemkotmadiun
#madiunkotapendekar
#105tahunkotamadiunmajumendunia
#majumendunia

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?