SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Berkolaborasi Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Hancurkan Barang Hasil Penindakan

Berkolaborasi Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Hancurkan Barang Hasil Penindakan

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun (21/12) bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan Kantor Pelayanan Pabean C Madiun. Aksi ini berlangsung di Jalan Bolodewo No. 1, sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan memberantas peredaran barang ilegal di wilayah tersebut.

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 79 penindakan yang dilakukan dalam periode tahun 2021, khususnya bulan Maret hingga Oktober 2023. Jumlah barang ilegal yang dimusnahkan mencapai 2.52.860 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), serta 20.8 liter (MMEA).

Total penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari barang-barang ilegal ini mencapai Rp 1.973.815.877.

Iwan Hermawan, Kepala Kantor Bea Cukai, menyampaikan bahwa pemusnahan barang pada periode 2021 baru dapat dilakukan setelah menyelesaikan proses penyidikan. Proses tersebut membutuhkan konfirmasi dengan kantor pusat sebelum dapat dilakukan pemusnahan.

Dari 79 penindakan tersebut, tersebar di lima wilayah, yaitu Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Kota Madiun. Di wilayah Madiun sendiri, tercatat 48 penindakan, sedangkan di Pacitan nihil atau tidak ditemukan penindakan.

Iwan Hermawan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, tindakan ini juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.

Beliau menekankan pentingnya kerjasama dengan masyarakat dalam memberantas rokok ilegal dengan memberikan informasi kepada Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Kantor Bea Cukai Madiun, atau aparat penegak hukum lainnya seperti Polri, Kejaksaan, dan TNI.
Semua pihak diimbau untuk berpartisipasi dalam upaya menggempur peredaran rokok illegal.

@pemkotmadiun_
@madiuntoday.id
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
#ditpolpplinmas_kemendagri
#kemendagri
#pemkotmadiun
#madiunkotapendekar
#105tahunkotamadiunmajumen

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?