Tertibkan Banner dan Spanduk Melanggar di Sejumlah Titik
Satpol PP dan Damkar Kota Madiun melakukan penertiban banner dan spanduk yang melanggar aturan, rusak, dan habis masa berlakunya pada Senin (4/11/2024).
Penertiban ini dilakukan di sejumlah titik, meliputi Simpang Joyo, Jalan Tanjung Raya, Simpang Manisrejo, dan Simpang IKIP.
Tim Satpol PP melakukan pencopotan terhadap banner dan spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti pemasangan yang tidak pada tempatnya, kondisi yang rusak, dan masa berlaku yang telah habis.
Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan keindahan dan ketertiban di wilayah Kota Madiun.
@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpplinmas_kemendagri
@sdmdamkar_official
@eddysupriyanto_
@sunardinurcahyono
@ppidkotamadiun
#pemkotmadiun #kotamadiun #kotapendekar #madiuntoday #wisataindonesia #madiun #jatim #wisatamadiun #beritabaik #madiunhits #kemendagri #ditpolpplinmas_kemendagri #sdmdamkar #satpolpp #damkar #madiunkotapendekar #eddysupriyanto #sunardinurcahyono