Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Dan Pelanggaran Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam kabakaran Kota Madiun :
- Pemohon / pengadu dapat langsung menghubungi pejabat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun yang berwenang menerima pengaduan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran. Setiap pengaduan wajib memberikan bukti penyalahgunaan berupa dokumen, foto maupun video.
- Pengadu wajib mengisi formulir pengaduan dan memberikan foto KTP atau identitas lain yang masih berlaku.
- Untuk proses lebih lanjut apabila diperlukan pengadu datang langsung ke Satpol PP dan Damkar Kota Madiun jl Sombo No 06 dan menemui pejabat yang berwenang menerima pengaduan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sambil membawa kartu identitas yang berlaku.
- Pengadu menyerahkan salinan bukti penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran
Formulir Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Dan Pelanggaran Dapat di Unduh Disini