SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Tag Kota Kharismatik

SI PENAKLUK JAGO MERAH BERAKSI

SALAH SATU POTENSI BENCANA DIKOTA MADIUN ADALAH KEBAKARAN , dalam tahun 2020 sudah tercatat 6 kebakaran kali ini Terjadi pada hari Jum’at, Tgl 07 Pebruari 2020 tkp di Rumah Bpk.H. Soeradi Eko Nugroho di Jln Pasopati no 18, RT 04, RW 02 kel Kuncen, kecamatan Taman, Kota. Madiun.
Kronologis kejadian Sekitar pukul 15.15 Wib api muncul diduga karena konsleting listrik . Api cepat membesar karena material kayu, kasur kapuk dan kursi yg mudah terbakar pada saat kejadian kebakaran tersebut yang menyebabkan api cepat merembet meluas, kondisi rumah kosong karena Pemilik Rumah Bpk Eko dan istri pergi takziah di rumah saudara di Kel.Josenan. Mengetahui kejadian tersebut pada pukul 16.00 Wib salah seorang warga sekitar , menelepon Damkar Kota Madiun untuk melaporkan kejadian tersebut dan segera direspon cepat oleh pemadam kebakaran Kota Madiun. Sekitar pukul 16.02 WIB Petugas Pemadam Kebakaran dengan Mengerahkan 1 unit damkar jenis Penembak dan 2 unit water supply tiba di lokasi kejadian, untuk melakukan pemadaman kebakaran. Dalam kejadian ini dilaporakan tidak ada Korban Jiwa sedangkan korban Material : 1 Rumah (1ruang tamu, 3 Kamar ) yang masih dalam perhituangan tim inafis.

Ibu Dra. ELIZABETH ENY TRISNAWATI KADARI selaku Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kota madiun ketika terjadi kebakaran Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran agar segera menghubungi kantor Satpol PP telp. (0351) 463 258 atau garasi Pemadam Kebakaran telp 0351 482255. kami selalu siap siaga 24 jam dan Kota Madiun sebagai kota siaga call center 112

MADIUN BEBAS ROKOK ILEGAL

Tidak pernah ada henti hentinya pemerintah kota madiun mengawasi terhadap rokok ilegal, kali ini Pemerintah Kota Madiun menerjunkan tim nya yang terdiri dari personil Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan, Bea Cukai dan Sekretariat Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat. Kegiatan ini merupakan tahap ke 2 di tahun 2020, tahap pertama sudah dilakukan sejak tanggal 20 januari sampai dengan tanggal 28 januari 2020, sedangkan tahap ke dua berlangsung mulai tanggal 3 febuari sampai dengan 12 febuari 2020

Selain merupakan kegiatan rutin, Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaring beredarnya rokok ilegal di kota madiun, Pasalnya, penyebaran rokok ilegal bisa lebih masif menyusul kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.

Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan, penertiban dan penindakan terhadap penjual mau pun pengecer rokok polos, Rokok yang dilekati pita cukai palsu, Rokok yang dilekati pita cukai bekas , Rokok yang dilekati pita cukai bukan untuk peruntukannya, dan Rokok yang dilekati pita cukai salah personalisasi. Dalam melaksanakan pengawasan kita tidak hanya menyasar toko toko besar seperti supermarket disekitar kota madiun tapi juga menyasar warung, dan juga toko rumahan yang menjual rokok. Disetiap tempat yang dihampiri tim juga memberikan pengarahan terhadap pelaku usaha untuk lebih jeli atau pilih pilih jika menerima tawaran dari mereka oknum yang menjual rokok ilegal karena pelanggaran terhadap penjualan rokok tanpa pita cukai / cukai palsu bisa dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Satpol PP Kota Madiun Amankan 5 Pemandu Lagu dan Miras

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun menggelar operasi gabungan bersama jajaran TNI/POLRI dan Bea Cukai di tempat hiburan malam di Kota Madiun pada Senin (4/11/2019). Hasilnya, dari 4 lokasi THM yang kita datangi ditemukan sebanyak 5 pemandu lagu yang didapati tidak dapat menunjukan identitas.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah pitcher kecil berisi minuman keras (miras) berjenis arjo di salah satu tempat hiburan malam.Plt. Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Sunarto mengatakan, untuk kelima pemandu lagu dan 1 (satu) buah pitcher kecil berisi minuman keras (miras) berjenis arjo kita amankan di Kantor Satpol PP Kota Madiun, guna proses lebih lanjut”, pihaknya akan terus melakukan penertiban tempat hiburan malam dan memanggil pemilik dan pengelola yang tidak mematuhi peraturan daerah (Perda) Kota Madiun.

“Kita akan terus berusaha menertibkan miras dan lain sebagainya,” jelas Sunarto.

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?