Penutupan Aktivitas Salon
Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran 2 agustus 2020 pukul 04.00 WIB, Menindak lanjuti laporan dari Babinsa Manisrejo adanya tempat salon yang disalahgunakan sebagai tempat karaoke alamat jl.tanjung raya, kami datangi bersama Polsek Taman dengan menghadirkan ketua RT dan warga ternyata di tempat tersebut menyediakan miras dan barang bukti tersebut di amankan di polsek. Lantaran tempat tersebut tidak mempunyai izin usaha untuk saat ini kami lakukan penutupan aktivitas sampai dengan izin terbit.