Penggalangan Dana 18 02 2021
Hari kamis, 18 Febuari 2021 pukul 15.30 WIB Masih adanya pelaku penggalangan dana sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana alam di Nganjuk, personil didampingi Kasi Binwasluh lakukan pantauan terhadap kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut murni dilakukan untuk kegiatan sosial bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. Karena tidak memiliki Izin dari dinas terkait pada saat itu juga di himbau untuk segera menghentikan.
Dan kami sangat berterima kasih kepada SOBAT PRAJA yang telah berpartisipasi serta ikut aktif dalam melakukan penggalangan dana sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, namun perlu dipahami bagi SOBAT PRAJA, setiap penggalangan dana / Donasi untuk kegiatan Sosial yang menggunakan Fasilitas umum / fasilitas Sosial diwilayah Kota Madiun sesuai PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL harus seizin Dinas Sosial PPPA.