Penertiban Reklame 28 12 2020
Kembali lakukan penegakkan Perda no 08 tahun 2010 dan Perwal no 44 Tahun 2018, pada hari Senin, 28 Desember 2020 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun kembali melaksanakan penertiban papan reklame berbahan material besi yang telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembongkaran. Sebelum pelaksanaan penertiban tersebut, kami juga telah lakukan koordinasi dengan DPMPTSP.
Reklame yang kami tertibkan pada hari ini berjumlah 10 Buah yang terletak di jalan Dr Soetomo dan jalan Jawa.