Penertiban Reklame 23112020
Hari senin, 23 November 2020 pukul 08.00 – 10.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame dan peraturan daerah no 08 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Bersama Kasi Opsdal, Kasi Pamwal dan Kasi Bangtas dalam patroli menyasar Kelurahan Kanigoro, Kelurahan Rejomulyo dan Pilangbango. Semua reklame yang ditertibkan telah memenuhi syarat dalam kandungan peraturan Walikota dan peraturan daerah.
Dalam kegiatan tersebut kami juga telah mengamankan cermin cembung “ covek mirror” milik pemerintah Kota Madiun yang rusak dengan kondisi tergeletak di rerumputan pinggir jalan kemudian dilakukakan koordinasi dengan Dinas Perhubungan