Penertiban Reklame 22 12 2020
Terus tertibkan reklame sesuai Perda no 08 tahun 2010 dan Perwal no 44 Tahun 2018 , personil pada hari ini, 22 Desember 2020 melaksanakan patroli wilayah Kota Madiun dengan menggunakan kendaraan Truck nopol AE 8038 BP dan Pick UP nopol AE 8437 BP.
Bersama Kasi Opsdal dan Pamwal melakukan penyisiran di jalan protokol dengan target utama rekleme yang sudah habis masa berlaku, tidak diperpanjang, maupun tidak berizin.
Lokasi reklame kali ini yang telah di tertibkan berada di sepanjang jalan wuni dengan jumlah 4 buah reklame yang berbahan material besi.