Penertiban Reklame 21 02 2021
Terus tegakkan Peraturan Daerah no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame, dari tanggal 13, 16, 17, 18, dan 21 telah menyisir sepanjang jalan protokol untuk laksanakan pantauan terhadap reklame yang terpasang.
Dalam kegiatan tersebut masih mendapati adanya reklame yang masih terpasang tidak berizin, salah penempatan, dan izin telah habis.
Maka sesuai ketentuan secara humanis, kami berikan imbauan kepada pemilik untuk mengurus izin, dan memberi jangka waktu selama 3 hari untuk melepas / membongkar sendiri reklame. Dalam 5 hari tersebut reklame yang sudah kami amankan berjumlah 44 Buah reklame.