Penertiban Reklame 03 06 2021
Giat rutin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.
Telah menertibkan reklame yang terbukti telah melanggar ketentuan dengan dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, belum melakukan pelunasaan pajak, dan mengganggu fungsi jalan maupun pejalan kaki serta letak pemasangan tidak sesuai ketentuan.
Pada Kamis 03 Juni 2021 mengamankan sejumlah 7 Reklame yang terpasang di simpang bali, jalan Panglima Sudirman dan jalan Dr Soetomo.
Selain kegiatan pelepasan reklame juga lakukan himbauan serta koordinasi dengan karyawan toko yang berlokasi di jalan panglima sudirman terkait pemasangan banner yang menempel di pohon, koordinasi dengan staf administrasi apotek yang berada di jalan Dr Soetomo, dan mendatangi Hotel yang berada di jalan Dr Soetomo kemudian memberi arahan kepada resepsionis agar dapat diteruskan ke manager untuk melepas tiang reklame yang berada di jalan Diponegoro dikarenakan penempatannya terlalu rendah sehingga bisa membahayakan kendaraan yang melintas.