Penertiban Barang Ilegal di Kota Madiun
Madiun, 15 Mei 2024 – Selama tiga hari terakhir, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun telah melaksanakan operasi pasar untuk menertibkan barang-barang ilegal yang melanggar Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban. Pada hari ini, Rabu, 15 Mei 2024, operasi yang dilaksanakan di kecamatan taman tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang ilegal.
Barang-barang yang diamankan meliputi:
155 botol minuman beralkohol dalam kemasan 500 ml,
69 botol minuman beralkohol dalam kemasan 1500 ml,
17 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai,
20 botol BKC MMEA,
5 botol BKC MMEA merk Kawa-Kawa tanpa dilekati pita cukai,
8 botol BKC MMEA merk Alexis tanpa dilekati pita cukai,
9 botol MMEA merk Anggur Merah tanpa dilekati pita cukai.
Operasi ini dipimpin oleh Kabid Penegakkan Peraturan Perundang – Undangan, Yanu Budilarto, S.STP.,M.Si dan melibatkan kerjasama antara Satpol PP dan Damkar Kota Madiun dengan Bea Cukai, Polres Madiun Kota, Kodim 0803 Madiun, Kejaksaan Negeri Madiun, dan Dinas Perdagangan Kota Madiun.
“Kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban serta ketentraman masyarakat Kota Madiun,” ujar Kabid Penegakkan Peraturan Perundang – Undangan Yanu Budilarto, S.STP.,M.Si.
Operasi ini menunjukkan komitmen yang kuat dari berbagai instansi terkait untuk memerangi peredaran barang ilegal dan memastikan keamanan serta kenyamanan bagi warga Kota Madiun.
@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpplinmas_kemendagri
@sdmdamkar_official
#pemkotmadiun #kotamadiun #kotapendekar #suaramadiun #madiuntoday #wisataindonesia #madiun #jatim #wisatamadiun #beritabaik #madiunhits #wisatatanpavisa #eiffel #kabah #kincir #netherland #madiuntoday #kemendagri #ditpolpplinmas_kemendagri #sdmdamkar #pemkotmadiun #satpolpp #damkar #madiunkotapendekar #madiun #majumendunia