Penanganan Pengaduan Masyarakat 18 02 2021
Kamis, 18 Febuari 2021 Menerima pengaduan masyarakat, pukul 09.30 WIB didampingi Kasi Bangtas dan kasi Lidik lakukan tindaklanjut memberi teguran terhadap pelaku pemasangan / pendirian bangunan dengan Atap spandek yang dikenal pula dengan sebutan atap galvalum atau atap baja lapis aluminium yang melebihi dari batas. Atap dari bangunan tersebut dipasang tepat diatas fasilitas Umum.
Kami ingatkan kembali, Sobat Praja boleh saja kok mendirikan bangunan dalam bentuk apapun, asal jangan mendirikan di atas Fasilitas Umum Gih…..tetap ikuti aturan karena dengan ketidak tertiban anda terhadap peraturan, ada hak orang lain yang telah anda rugikan.