SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Category Aspirasi dan Aduan

Aspirasi dan Pengaduan Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun


Proses pengelolaan Aspirasi dan Pengaduan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun adalah menunggu tanggapan terkait yang diadukan oleh pelapor yang berada dibawah kendali bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, bidang penegakkan peraturan perundang – undangan dan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.

Dengan target kasus pengaduan dapat terselesaikan dengan tuntas, yang dituntut harus proaktif melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap aspirasi dan pengaduan terkait.

Kondisi yang ada sekarang, masih terdapat banyak aspirasi dan pengaduan yang masuk ke Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Untuk itu segera dilakukan duduk bersama melakukan pemutakhiran data terkait laporan aspirasi serta pengaduan, dan mengambil tindakan yang seragam apabila terdapat pengaduan yang sudah tak dapat diselesaikan lagi dengan berlalunya waktu, misalnya jika pelapor dan terlapor yang ternyata sudah meninggal.

klik ASPIRASI DAN PENGADUAN

Bagikan Tautan :

Pembinaan Rumah Pemondokan/Kost

Dalam rangka menegakkan peraturan daerah, kita kali ini melaksanakan giat melaksanakan pembinaan/penyuluhan rumah kost Pemondokan/Kost , laporan ini berawal dari pengaduan masyarakat kepada Lurah Josenan Kecamatan Taman dan dilanjutkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja , Rumah Pemondokan / Kost tersebut di laporkan belum ber ijin dan sudah ber operasi menerima tamu .

Mendapat laporan tersebut Satuan Polisi Pamong Praja menerjunkan personil dari bidang Penegakkan Peraturan PerUndang – Undangan mengadakan koordinasi dengan pihak Kelurahan dan 3 pilar pukul 09.11 Wib di laksanakan pembinaan/penyuluhan di jl. Sukoyono Kel. Josenan Kec. Taman . Penginapan tersebut didapati belum ber ijin dan sudah beroprasi , jumlah kamar 13 kamar dengan rincian 3(tiga) kamar dipakai pribadi dan yang 10(sepuluh) kamar dikomersilkan . Mengetahui hal itu kami beri peringatan serta membuat surat pernyataan Yang disaksikan 3 pilar untuk tidak melanjutkan kegiatannya sebelum ijin terbit dan kegiatan pembinaan/penyuluhan ini akan dilanjutkan seluruh lokasi di Kota Madiun.

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?