Amankan Anak Punk 14 juni 2020
Hari minggu tanggal 14 Juni 2020 pukul 19.45 WIB, personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun ditengah kegiatan patroli mendapati pelanggaran tentang Perda NO 08 tahun 2010, yaitu mengamen, meminta-minta dan berjualan di sekitar lampu lalu lintas (traffic light). Kami amankan 6 anak Punk yang kedapatan melakukan aktivitas mengamen di simpang serayu, berikut juga kami sita barang barang yang dijadikan alat untuk mengamen seperti 3 buah kentrung dan 1 buah kendang terbuat dari paralon, selain itu juga turut kami amankan 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kemudian kami bawa ke Mako untuk mendapat pembinaan langsung oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketentraman Masyarakat selanjutnya anak anak tersebut kami antar untuk diserah terimakan kepada Dinas Sosial PP PA.