Penanganan laporan Pengaduan 24 01 2021
Berawal dari pengaduan masyarakat, melalui perintah Kasatpol PP & Damkar untuk menghentikan kegiatan yang mengumpulkan massa di salah satu tempat usaha yang sempat viral di media masa dengan lokasi berada di jalan Bali, pukul 16.47 WIB setelah cek lokasi tidak menemukan adanya kegiatan yang mengumpulkan massa dan berkerumun.
Mengklarifikasi kembali tentang kejadian, Menurut keterangan dari manager ( pemilik usaha ) bahwa dari pihak nya sendiri tidak mengundang artis Tik Tok, mereka awalnya hanya makan dan nongkrong, tiba-tiba fans dari artis Tik Tok tersebut berdatangan sehingga menimbulkan kerumunan.
Waktu kejadian tepatnya pada pukul 14.00 WIB, Selanjutnya diberikan teguran lisan dari Satpol PP & Damkar, Camat Kartoharjo, dan Polres Madiun Kota, karena telah menjadi atensi pimpinan maka akan dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terkait izin usaha.