Mengamankan Anjal 17122020
Dalam hal penegakkan Peraturan Daerah Kota Madiun nomor 08 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dikhususkan bagi masyarakat pada pasal 8 (a) dan (b) yaitu dilarang mengamen, meminta-minta dan berjualan di sekitar lampu lalu lintas (traffic light) dan (b) memberi uang atau dalam bentuk apapun kepada pengamen, pengemis maupun anak jalanan di sekitar lampu lalu lintas (traffic light).
Kemarin hari kamis tanggal 17 Desember 2020 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun menindak lanjuti tentang pengaduan masyarakat tentang adanya aktivitas anjal yang berada di traffiq light Rejoagung Kota Madiun.
Pada pukul 17.25 WIB segera di lakukan pengecekkan ke lokasi, kami jumpai 4 anak punk yang sedang melakukan aktivitas mengamen yang kemudian segera kami amankan untuk diberikan pembinaan lalu kami antarkan ke Dinsos PPPA