Penataan dan Penertiban Pedagang
Hari selasa, pukul 00,05 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan melaksanakan kegiatan penataan dan penertiban pedagang ojokan yang berada di jalan Panglima Sudirman tepatnya depan Pasar Besar Kota Madiun sebelah timur.
Kegiatan penataan dan penertiban telah berjalan mulai hari senin, Personil melakukan Himbauan kepada pedagang yang telah menjalankan jual beli di badan jalan Panglima Sudirman bahwa mulai hari Rabu tanggal 18 November 2020 dilarang melakukan aktivitas ditempat tersebut dan sebagai gantinya mereka telah disediakan dan dipersilahkan pindah kedalam area Pasar Besar Kota Madiun.