Hari senin 22 Juni 2020 pukul 07.15 WIB Satuan Polisi Pamong Praja Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Madiun melaksanakan kegiatan penertiban reklame ukuran 8M x 2 M yang habis masa berlakunya, reklame tersebut tinggal rangka besinya dan terletak di simpang tugu.