Penertiban Reklame
Patroli pada Rabu, 18 September 2024 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan penertiban reklame yang menempel di pohon-pohon, tidak sesuai penempatan dan izin habis.
Tim patroli menyisir jalan protokol kota dan melihat secara langsung reklame yang menempel di pohon-pohon, merusak estetika kota dan melanggar peraturan terkait Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Mengacu pada peraturan yang tersebut, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun segera mencopot dan menghilangkan banner yang melanggar yaitu Jl Margobawero, Jl Taman Praja, Jl Ngebong, Jl Srindit, dan Jl Mayjen Sungkono.
Melalui tindakan ini, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun berhasil menegakkan aturan dan menjaga keindahan serta kebersihan kota, dan Langkah yang diambil untuk memberikan contoh positif bagi masyarakat dan mengingatkan akan pentingnya taat pada peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal pemasangan banner yang harus memiliki izin resmi.
@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpplinmas_kemendagri
@sdmdamkar_official
@eddysupriyanto_
@sunardinurcahyono
@ppidkotamadiun
#pemkotmadiun #kotamadiun #kotapendekar #madiuntoday #wisataindonesia #madiun #jatim #wisatamadiun #beritabaik #madiunhits #kemendagri #ditpolpplinmas_kemendagri #sdmdamkar #satpolpp #damkar #madiunkotapendekar #majumendunia #eddysupriyanto #sunardinurcahyono