SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Sosialisasi Perundang – Undangan Melalui Event Meriah dalam Memperingati HUT RI dan HUT Pramuka

Kota Madiun, 25 Agustus 2023 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78 dan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka yang ke-62, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Madiun menggelar event istimewa yang tak hanya menghibur, tetapi juga memberikan pelajaran berharga kepada masyarakat, terutama generasi muda. Kegiatan yang diadakan di rowo bening, Edupark ini berhasil memadukan rangkaian acara senam bersama Walikota dan jalan santai dengan gerakan peduli lingkungan.


Acara yang dipandu oleh Walikota Madiun ini memiliki dimensi ganda: memberikan edukasi tentang pentingnya penegakan hukum terkait barang kena cukai serta mengedukasi masyarakat akan peran penting pramuka dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Pesan utama dalam sosialisasi ini adalah pentingnya mendukung pemasukan negara melalui pajak serta bagaimana rokok ilegal dapat merusak masa depan generasi muda.


Dalam rangkaian jalan santai yang dilakukan di sepanjang jalur hijau : start pintu utara ngrowo bening edupark, jalan Abdurrahman saleh, jalan kapten saputra, jalan gulun, jalan semangka, jalan jeruk, jalan manggis, dan finis pintu masuk Selatan ngrowo bening edu park. peserta dari berbagai kalangan sekolah termasuk anggota pramuka dari tingkat penegak SMP/SMA aktif mengumpulkan sampah yang ada di sekitar jalur tersebut. Akan tetapi, kegiatan pemungutan sampah ini dirancang menjadi lomba, di mana peserta yang berhasil mengumpulkan sampah terbanyak akan dinobatkan sebagai pemenang dan mendapatkan hadiah menarik.


Selain pemungutan sampah, setiap peserta pramuka juga diberikan kesempatan untuk mendapatkan hadiah melalui undian. Hadiah-hadiah menarik seperti sepeda listrik, sepeda angin, dan kulkas dan sepeda menjadi daya tarik tambahan bagi para peserta untuk aktif dalam acara tersebut.


Sunardi Nurcahyono, S.STP.,M.Si kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun menekankan pentingnya peran pramuka dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. “Generasi muda, terutama pelajar, memiliki peran kunci dalam mensukseskan upaya gempur rokok ilegal yang kami inisiasi. Mereka sering berinteraksi dengan lingkungan sekitar dan bisa membantu kita terhadap peredaran barang ilegal seperti rokok illegal dengan cara melaporkan kepada kita
. Dengan memberikan edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, kami berharap peredaran rokok ilegal di kota madiun dapat diberantas dan dicegah sehingga pemasukan untuk negara (dalam Bidang Cukai ) bisa digunakan untuk kesejahteraan Masyarakat.


Acara yang menggabungkan semangat peringatan HUT RI RI ke 78 dan HUT Pramuka ke 62 ini diharapkan tidak hanya memberikan hiburan semata, tetapi juga memberikan dampak positif dalam edukasi masyarakat mengenai pentingnya penegakan perundang-undangan dan peran aktif dalam menjaga lingkungan serta masa depan yang lebih baik bagi generasi muda.


Lanjut https://satpol.madiunkota.go.id

@pemkotmadiun_
@madiuntoday.id
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
#pemkotmadiun
#madiunkotapendekar
#105tahunkotamadiunmajumendunia
#maju mendunia

MADIUN BEBAS ROKOK ILEGAL

Tidak pernah ada henti hentinya pemerintah kota madiun mengawasi terhadap rokok ilegal, kali ini Pemerintah Kota Madiun menerjunkan tim nya yang terdiri dari personil Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan, Bea Cukai dan Sekretariat Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat. Kegiatan ini merupakan tahap ke 2 di tahun 2020, tahap pertama sudah dilakukan sejak tanggal 20 januari sampai dengan tanggal 28 januari 2020, sedangkan tahap ke dua berlangsung mulai tanggal 3 febuari sampai dengan 12 febuari 2020

Selain merupakan kegiatan rutin, Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaring beredarnya rokok ilegal di kota madiun, Pasalnya, penyebaran rokok ilegal bisa lebih masif menyusul kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.

Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan, penertiban dan penindakan terhadap penjual mau pun pengecer rokok polos, Rokok yang dilekati pita cukai palsu, Rokok yang dilekati pita cukai bekas , Rokok yang dilekati pita cukai bukan untuk peruntukannya, dan Rokok yang dilekati pita cukai salah personalisasi. Dalam melaksanakan pengawasan kita tidak hanya menyasar toko toko besar seperti supermarket disekitar kota madiun tapi juga menyasar warung, dan juga toko rumahan yang menjual rokok. Disetiap tempat yang dihampiri tim juga memberikan pengarahan terhadap pelaku usaha untuk lebih jeli atau pilih pilih jika menerima tawaran dari mereka oknum yang menjual rokok ilegal karena pelanggaran terhadap penjualan rokok tanpa pita cukai / cukai palsu bisa dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?