Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Madiun merupakan sebuah instansi pemerintah yang memegang peranan penting dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kota Madiun, Indonesia. Mereka memiliki tugas krusial dalam penegakan peraturan daerah (perda), menjaga ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tentang lembaga Dibentuk 3 Maret 1950 (unit pertama di Yogyakarta)
Slogan ” Praja Wibawa”
Di Daerah Provinsi Jawa Timur, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin / Dijabat oleh Muhammad Hadi Wawan Guntoro S.STP.,M.Si Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur yang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
Di daerah Kota Madiun, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran dipimpin oleh Kepala yang saat ini dijabat oleh Sunardi Nurcahyono, S.STP.,M.Si yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Madiun yang saat ini dijabat oleh Drs. H. Maidi SH, MM, M.Pd / Wakil Walikota Madiun dijabat oleh Inda Raya Ayu Miko Saputri SE.MIB melalui Sekretaris Daerah Kota Madiun yaitu Ir. Soeko Dwi Handiarto MT.
Dan Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Madiun( Damkar Kota Madiun) Mempunyai Slogan :
”Pantang Pulang Sebelum Padam ”
Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar Kota Madiun) yang dulunya berada di bawah BPBD, melalui PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH 2016 telah bergabung menjadi bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Madiun ikut menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sejak terlaksananya upacara penyerahan bertempat di halaman GOR Stadion Wilis pada tanggal 27 januari 2017.
Dengan digabungnya bidang tersebut, dengan dasar hukumnya adalah, Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, kemudian UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP yang diperbaharui lagi dengan PP terbaru nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP
Dan telah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran sejak telah diundangkannya PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN hingga saat ini.
Berlokasi di jalan Sombo No 6 Kota Madiun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) ini berada di alamat yang strategis, memudahkan akses bagi warga kota yang membutuhkan bantuan gangguan ketentraman dan ketertiban atau informasi terkait aturan-aturan daerah dan penanggulangan kebakaran. Dengan keberadaannya di tingkat kota, telah menjalankan peranannya sebagai representasi dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam menjaga ketentraman dan ketertiban dan perlindungan masyarakat kota Madiun.
Para petugas Satpol PP dan Damkar Kota Madiun dilatih secara profesional dalam menangani berbagai situasi, mulai dari Pencegahan dini gangguan ketentraman dan ketertiban, penindakan terhadap pelanggaran perda hingga penanganan kebakaran yang memerlukan respon cepat. Dengan kesigapan dan pengetahuan yang mereka miliki, mereka siap memberikan perlindungan dan pertolongan kepada masyarakat Kota Madiun dalam menghadapi berbagai kondisi darurat.
Keberadaan Satpol PP dan Damkar di Kota Madiun adalah cermin dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketentraman, ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan warganya. Melalui dedikasi dan kerja keras mereka, Kota Madiun dapat terus berkembang sebagai tempat tinggal yang aman, nyaman dan damai bagi semua penduduknya.
WANI TUGAS
” Berwibawa, Humanis, Santun, Tegas dan Ikhlas ”
Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun
Alamat jalan Sombo No 6 Kota Madiun, Jawa Timur
Kode Pos : 63119 telp/ 0351 463 258 / tlp 0351 462 255