Kamis, 09 Desember 2021 pukul 13.00 WIB Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun berkenan bertindak sebagai narasumber dengan tema “ penanganan pelanggaran alat peraga kampanye ( APK) dalam pemilu dan pemilihan seri 5 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilhan Umum Provinsi Jawa Timur ( Bawasluh ).
Seperti yang telah diketahui alat APK adalah semua alat benda yang memuat program visi misi atau informasi pemilu dari peserta pemilu sebagai alat kampanye yang juga dapat berbentuk simbol dan dapat berbentuk birboard, spanduk dan umbul umbul.
Untuk pemilihan gubernur bupati dan walikota untuk tahun 2024 hampir bersamaan, pelaksanaanya sangat singkat ( berlangsung paling singkat 5 hari) dan pelaksanaannya sekitar bulan febuari dan Pilkada nya sekitar bulan November.
Pelanggaran pemilu ada 3 meliputi administrasi, kode etik dan tindak pidana pemilihan dan pelanggaran hukum lainya seperti apabila pelaporan ke bawasluh ternyata dia bukan termasuk pelanggaran tetapi pelanggaran lainya maka akan diteruskan ke instansi lain yang berwenang.
Penertiban APK yang melanggar, terkait dengan pengawasan alat kampanye dalam penanganannya akan berkerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja karena BAWSALUH tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pembersihan dan tentang kesalah pahaman yang selama ini menjadi polemik.
Maka akan terus dilakukan upaya koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja apabila ada yang melanggar atau dengan pemerintah yang dalam wilayah kewenangannya.
Dalam kegiatan dikusi tersebut telah dibahas tentang Penyelesaian APK , Permasalahan Penertiban , dan Penanganan Pelanggaran APK.
Yang hadir di kegiatan tersebut yaitu Tim Asistensi Bawasluh RI, KPU Provinsi Jawa Timur, Ka Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, dan anggota Bawasluh.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun dalam paparannya menyampaikan “ Kalau reklame kampanye belum ada penetapan sebagai Peserta Pemilu, walaupun mereka memasang gambar itu bukan dikatakan APK, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Madiun nomor 44 tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame sehingga Sebelum ada penetapan sebagai peserta pemilu, pemasangan gambar ini menjadi kewenangan dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban apabila mereka tidak memiliki izin pemasangan.
Namun Apabila sudah ada penetapan sebagai peserta pemiliu atau peserta calon pemilihan baik kepala daerah kabupaten kota atau Provinsi maka pada saat tersebut bisa di katakan sebagai APK ( alat peraga kampanye .
Pemasangan tidak sesuai dengan tempat dan tidak sesuai ukuran yang telah diitetapkan oleh KPU maka ini merupakan pelanggaran yang kewenangan di bawah Bawasluh ( Badan Pengawasan Pemilu) untuk melakukan penindakan untuk mencegah tindak pelanggaran terhadap pemilu , inilah kewenangan dari KPU baik dari pusat, daerah kabupaten maupun kota tentunya pada saat setelah ditetapkan sampai masa tenang.
kemudian terhadap pelanggaran adapun langkah langkah yang diambil tentunya sesuai dengan PKPU bahwa Bawasluh berkoordinasi dengan Satpol PP dalam pelaksanaan penurunan terkait pelanggaran penindakan hukum, Namun kalau kami langsung melaksanakan penindakan adalah suatu kesalahan karena jelas didalam aturan kami mempunyai kewenangan melakukan penindakan terhadap peraturan daerah dan untuk pelanggaran pemilu tersebut adalah kewenangan Bawasluh.
Terkait dengan penataan tempat waktu dan tanggal pemasangan APK tentunya harus memiliki izin dari Pemerintah Daerah atau berkoordinasi dengan kita ( Satpol PP) termasuk di dalamanya kita mengodok bersama – sama untuk memberikan izin rekomendasi tentang lokasi yang layak ditempati APK sehingga memudahkan Bawasluh untuk pengawasan dan Setelahnya ditetapkan oleh KPU maka akan disampaikan kepada pengurus partai pemilu maupun peserta pemilu.
Ini kita selalu berkoordinasi bersama KPU dan Bawasluh yang mengajak kami ( Satpol PP ) bersama laksanakan sosialisasi tentang tempat yang diperbolehkan maupun yang dilarang serta ukuran APK yang telah ditentukan kepada partai politik maupun peserta pemilu.
Terkait dengan sanksi sesuai dengan PKPU yang ada yaitu berupa teguran, penurunan atau penertiban. Dan sering kali terjadi aduan dari masyarakat terkait penempatan APK milik salah satu peserta, maka kami segera tindak lanjuti lakukan koordinasi dengan KPU dan Bawasluh sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Dalam intensitas yang tinggi dan kinerja yang baik dari Bawasluh yang berkoordinasi dengan Satpol PP terkait konfilik antar masyarakat dan alat peraga yang salah penempatan bisa kita cegah karena realita yang ada bahwa APK bisa menimbulkan konflik yang tentunya menjadi perhatian kita bersama yang harus dilakukan pencegahan sehingga tidak menjadi tindak pidana.
Kami dari Satpol PP dan Damkar Kota Madiun dalam rangka upaya untuk mencegah terjadinya konflik jika ada penempatan APK atau sebelum masa kampanye pemilu legislatif maupun eksekutif silahakan mengadukan kepada kami, kita akan terbuka lebar “ ungkapnya.