SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Tag satpol pp dan damkar kota madiun

GERAI MASKER GRATIS


Masker merupakan benda yang wajib digunakan oleh seluruh masyarakat saat aktivitas diluar rumah terutama saat situasi pandemi sangat bermanfaat untuk menekan penyebaran covid – 19.

Hal tersebut yang disikapi oleh Pemerintah Kota Madiun yang juga menyediakan Gerai Masker Gratis yang berlokasi dibeberapa titik di Wilayah Kota Madiun.

Salah Satunya Gerai yang berada di Jalan Pahlawan Kota Madiun, tepatnya di depan Taman Sumber Wangi. Gerai tersebut di jaga oleh Satgas PSC yang siap melayani dan membagikan masker gratis kepada siapapun yang membutuhkan.

Gerai Tersebut Beroprasional mulai pagi hari hingga malam hari dan membagikan 1 paket masker gratis untuk masyarakat yang datang ke gerai tanpa ada pungutan biaya sepeserpun.

untuk masyarakat kota madiun tidak usah ragu dan malu untuk mendatangi gerai masker gratis, langsung saja menuju ke gerai masker gratis dan gunakan maskermu untuk melindungiku dan maskerku untuk melindungimu.

AYO GUNAKAN MASKER
PAKAI TERUS MASKERMU, JANGAN KENDOR !!

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Kebakaran Lahan 11 10 2021

Pada tanggal 11 Oktober 2021 petugas Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun mendapatkan laporan adanya kejadian kebakaran Bambrongan Bambu di jalan Tawangsari Kelurahan Tawangrejo Kota Madiun pada pukur 16.15 wib. Laporan tersebut langsung di respon oleh petugas yang mengerahkan 1 unit mobil pemadam kebakaran jenis Penembak dan 1 unut mobil water supply 5.000 L.

Petugas yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan pemadaman kebakaran dan melokalisir kebakaran supaya tidak merembet ke pemukiman warga sekitar yang berjarak kurang lebih 25 M.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar penyebab terjadi kebakaran bermula dari adanya salah satu warga yang membakar sampah di area tersebut yang kemudian merembet ke bambrongan bambu yang tak jauh dari lokasi pembakaran. Pada saat kejadian tersebut angin cukup kencang yang mengakibatkan api cepat membesar dan merambat ke semak – semak lahan kering yang tak jauh dari sekitar lokasi.


satpol pp dan damkar kota madiun

Penertiban Barang Yang Ditinggalkan Di Fasum 10 11 2021

Minggu, 10 Oktober 2021 Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun telah melaksanakan penertiban barang yang ditinggalkan di fasilitas umum.

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap aduan dari masyarakat tentang ketentraman dan ketertiban yang kemudian ditindak lanjuti segera oleh pimpinan.

Didampingi oleh Kasi Operasional dan Pengendalian Tramtibum telah mendapati beberapa barang yang tergelak di fasilitas umum dan telah kami tertibkan dengan lokasi antara lain jalan Kutai, jalan Delima, jalan Batanghari, jalan Kapten Saputro, jalan Cokroaminoto, jalan Bogowonto, jalan Bali Kota Madiun.

Ada beberapa barang yang di amankan yaitu meja, kursi, terpal, jurigen 25 L dan beberapa barang lainnya.

Untuk pemilik barang dapat mengambil barang yang telah diamankan tersebut ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun dengan membawa Identitas yang masih berlaku dan akan mendapatkan pembinaan terkait Peraturan Perda tentang Penataan PKL untuk tidak mengulangi pelanggaran dengan meninggalkan barang perlengkapan jualan di fasilitas umum.

Operasi Yustisi 11 10 2021

Kegiatan hari Senin 10 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB. Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan kegiatan rutin Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang berlokasi di Jalan Pahlawan Kota Madiun bersama TNI, POLRI, DISHUB dan BPBD.

Pada Kegiatan operasi ini, didampingi oleh Kasi Bangtas, dan Kasi Binwasluh telah melakukan penghentian kendaraan yang berasal dari luar kota yang kemudian dilakukan pemeriksaan surat kelengkapan maupun tujuan berkendara dan melakukan pengawasan penerapan protocol kesehatan pada pengendara yang melintas. Khususnya pada penggunaan masker yang tidak benar dan tidak menggunakan masker.

Para pelanggar pada kegiatan ini yang tidak benar dalam penggunaan masker dan tidak menggunakan masker akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis serta bagi kendaraan yang bernopol luar kota yang tidak mampu menunjukkan surat kelengkapan (Rapid dan Vaksin) diberikan sanksi putar balik.

Mari selalu menggunakan masker saat berpergian atau keluar rumah. Menjaga jarak dan upayakan menjauhi kerumnunan sehingga dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Madiun

Animal Rescue 10 11 2021

Menerima pengaduan tentang adanya ular Ular bajing ( ular hijau ) Nama latin, Ganyosoma Oxycephalum masuk rumah pada minggu, 10 Oktober 2021 pukul 16.45 WIB, pelapor alamat jalan serayu timur kelurahan Pandean Kecamatan Taman Kota Madiun mengadukan pada saat sedang berjualan di toko tiba – tiba ada ular masuk ke dalam, masuk melewati pintu toko kemudian pemilik toko menelpon ke Satpol PP dan Damkar Kota Madiun.

Di respon cepat oleh petugas piket pada pukul 16.50 WIB untuk meninjau lokasi kejadian, mengamankan Ular di tempat kejadian dan menyisir lokasi kejadian.

Penyisiran ular sesuai petunjuk pemilik setelah diketahui keberadaan ular, petugas melakukan tindakan dan kondisi telah teratasi dengan rentang waktu penanganan 20 menit.

Pengamanan dan Pengawalan 10 10 2021

Hari Minggu, 10 Oktober 2021 melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun dan Pj Sekretaris Daerah Kota Madiun dengan rangkaian acara :

Pukul 08.30 – 10.10 WIB Meninjau pelaksanaan kolaborasi vaksinasi bagi warga masyarakat dan lanzia bertempat di Sun City Mall lantai 1 jalan Letjen S Parman Kelurahan Oro2 Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dihadiri sekitar 15 orang. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Kapolres Madiun Kota, Kadinkes PP dan KB, Wakapolres Madiun Kota, Ketua DP Muhammadiyah Kota Madiun, Manajer Sun City Mall, Kabag Ops Polres Madiun Kota, Kapolsek Kartoharjo, Ketua Angkatan Muda Muhammadiyah, dan Masyarakat Yg melaksanakan Vaksinasi.

Pukul 10.20 – 10 30 WIB Meninjau pemasangan tenda di lokasi Parkir Kartini.

Pukul 12.30 – 14.30 WIB Menghadiri pelantikan pengurus PC GP Ansor Kota Madiun dan Rapat Kerja Cabang I bertempat di Sun City jalan Letjen S Parman Kelurahan Oro2 Ombo Kecamatan Taman. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Wakil Ketua II DPRD kota Madiun, Kapolres Madiun Kota, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, Ketua GP Ansor kota madiun, Ketua PC NU Kota Madiun, Ketua PP GP Ansor dan Peserta Pelantikan dan Peserta Rakor cabang I.

OPERASI YUSTISI 08 10 2021


Kegiatan hari Jum’at 8 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB. Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan kegiatan rutin Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang berlokasi di jalan Mastrip (Depan Stadion Wilis Kota Madiun) bersama TNI, POLRI, DISHUB dan BPBD Kota Madiun.

Pada Kegiatan operasi ini, didampingi oleh Kasi Lidik, Kasi Binwasluh dan Kasi Bangtas telah melakukan penghentian kendaraan yang berasal dari luar kota yang kemudian dilakukan pemeriksaan surat kelengkapan maupun tujuan berkendara dan melakukan pengawasan penerapan protocol kesehatan pada pengendara yang melintas. Khususnya pada penggunaan masker yang tidak benar dan tidak menggunakan masker.

Para pelanggar pada kegiatan ini yang tidak benar dalam penggunaan masker dan tidak menggunakan masker akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis serta bagi kendaraan yang bernopol luar kota yang tidak mampu menunjukkan surat kelengkapan (Rapid dan Vaksin) diberikan sanksi putar balik

Mari selalu menggunakan masker saat berpergian atau keluar rumah. Menjaga jarak dan upayakan menjauhi kerumnunan sehingga dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Madiun.

Kunjungan Kodim 0803 Madiun 07 10 2021

Satpol PP dan Damkar Kota Madiun menerima kunjungan dari Kodim 0803 Madiun pada Pagi ini, kamis 7 Oktober 2021 dengan acara kegiatan berlatih bersama dengan petugas Satpol PP dan Damkar terkait penanggulangan kebakaran yang dapat terjadi dimanapun dan kapanpun.

Pada hari ini datang ke garasi Satpol PP dan Damkar untuk pelatihan adalah personil Inti BKO dari Papua sejumlah 20 orang yang diterima langsung oleh Kabid Damkar&Penyelamatan dan Kasi Operasional Pemadaman&Penyelamatan yang berkenan mendampingi kegiatan hingga acara selesai.

Pelatihan kali ini terkait pemadaman menggunakan peralatan tradisional dan penanggulangan kebakaran pada kompor gas serta operasional menggunakan unit damkar.

Menurut Kasi Operasional Pemadaman dan Penyelamatan ” kegiatan ini digunakan sebagai modal awal untuk para personil dalam menghadapi terjadinya kebakaran yang mungkin saja dapat dijumpai saat bertugas dan tentunya dapat menanggulangi semaksimal mungkin sehingga kebakaran tidak sampai menimbulkan korban baik dari materi maupun nyawa manusia.

https://www.instagram.com/p/CUu3r5NpGMx/?utm_medium=share_sheet

Operasi Yustisi 06 10 2021

Kegiatan hari Rabu 6 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan kegiatan rutin Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang berlokasi di simpang 4 Pasar Sleko Kota Madiun bersama TNI, POLRI, DISHUB dan BPBD Kota Madiun.

Pada Kegiatan operasi ini, didampingi oleh Kasi Lidik dan Kasi Binwasluh telah melakukan penghentian kendaraan yang berasal dari luar kota yang kemudian dilakukan pemeriksaan surat kelengkapan maupun tujuan berkendara dan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada pengendara yang melintas khususnya pada penggunaan masker yang tidak benar dan tidak menggunakan masker.

Para pelanggar pada hari ini yang tidak benar dalam penggunaan masker dan tidak menggunakan masker akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis serta bagi kendaraan yang bernopol luar kota yang tidak mampu menunjukkan surat kelengkapan (Rapid dan Vaksin) diberikan sanksi putar balik
Mari selalu menggunakan masker saat berpergian atau keluar rumah. Menjaga jarak dan upayakan menjauhi kerumnunan sehingga dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Madiun


Realisasi Program dan Kegiatan

PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2022 :

 

A. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MADIUN.

1. PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH

– Koordinasi Dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja Dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD

2. ADMINISTRASI KEUANGAN PERANGKAT DAERAH

– Penyedia Gaji Dan Tunjangan ASN

3. ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PERANGKAT DAERAH

– Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapanya

4. ADMINISTRASI UMUM PERANGKAT DAERAH

– Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Dan Konsultasi SKPD

5. PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH

– Pengadaan Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya

6. PENYEDIA JASA PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH

– Penyediaan Jasa Peralatan Dan Perlengkapan Kantor

7. PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH

– Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan Dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas Atau Kendaraan Dinas Jabatan

– Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainya

– Pemeliharaan/ Rehabiltasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya.

 

 

B. PROGRAM PENINGKATAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

1.  PENANGANAN GANGGUAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DALAM 1 ( SATU ) DAERAH KABUPATEN KOTA

– Pencegahan Gangguan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Melalui Deteksi Dini Dan Cegah     Dini, Pembinaan Dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan Dan Pengawalan.

– Penindakan Atas Gangguan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda Dan Perkada Melalui Penertiban Dan Penanganan Unjuk Rasa Dan Kerusuhan Massa.

– Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten / Kota.

– Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Ketentraman Dan Ketertiban Umum

– Peningkatan Kapasitas Sdm Satuan Polisi Pamong Praja Dan Satuan Perlindungan Masyarakat Termasuk Dalam Pelaksanaan Tugas Yang Bernuansa Hak Asasi Manusia.

2. PENEGAKKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN / KOTA DAN PERATURAN BUPATI / WALIKOTA

– Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Bupati/ Walikota

– Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah Dan Peraturan Walikota

 

 

C. PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN

1. PENCEGAHAN, PENGENDALIAN, PEMADAMAN, PENYELAMATAN, DAN PENANGANAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN KEBAKARAN DALAM DAERAH KABUPATEN KOTA

– Pencegahan Kebakaran Dalam Daerah Kabupaten Kota

– Pemadaman Dan Pengendalian Kebakaran Dalam Daerah Kabupaten / Kota.

2. INSPEKSI PERALATAN PROTEKSI KEBAKARAN

– Pendataan Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran.

 

Program dan kegiatan pembangunan daerah Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun tahun 2022 dirumuskan secara komprehensif dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan dan dinamika pembangunan selama lima tahun yang akan datang sesuai dengan program pembangunan daerah dengan mengaitkan pada visi misi pada RPJMD tahun 2019 – 2024.

Kebakaran Lapak Kios 04 10 2021

Hari Senin 04 Oktober 2021 menerima pelaporan permintaan bantuan terhadap kejadiaan kebakaran yang menimpa toko buah alamat Desa sambirejo kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.

Kebakaran terjadi pada pukul 22.00 WIB sesaat setelah pemilik kios atasnama Bpk Sidik menutup kiosnya sehingga kios dalam keadaan kosong.

Api cepat membesar dan merembet ke sekitaran lokasi kejadian dikarenakan angin cukup kencang dan api dapat kami padamkan pada pukul 23.30 WIB
Personel yang terlibat dalam pemadaman yaitu Satpol PP&Damkar Kota madiun dan Pemadam Kabakaran Kabupaten Madiun.

Tidak ada korban luka ringan dan luka berat maupun meninggal dalam kebakaran tersebut namun kerugian materi berupa toko dan isinya diperkirakan sekitar 50 jt. Giat berjalan aman lancar dan terkendali.

https://www.instagram.com/tv/CUpHjPtpmA9/?utm_medium=share_sheet

Kebakaran Lahan 04 10 2021


Menimbulkan dampak asap yang berlebih akibat kebakaran lahan tebu yang berada di jalan Ringroad timur kelurahan Winongo. Pelaporan dari warga kami terima pada pukul 19.30 WIB dan segera ditindak lanjuti menuju lokasi menggunakan 2 unit kendaraan untuk melakukan pemadaman.


Selain telah menimbulkan asap yang berlebih, kebakaran tersebut juga dikhawatirkan dapat merembet ke permukiman warga.


Pesonel yang terlibat dalam upaya pemadaman tersebut yaitu Satpol PP & Damkar, Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun, Pemadam Kebakaran Rejoagung, PLN, BABINSA, POLSEK Jiwan dan Relawan MADIUN.


Penyebab dari kebakaran tersebut dikarenakan pembakaran sampah sembarangan oleh warga dan api berhasil kami padamkan sekira pukul 22.15 WIB dan giat berjalan aman lancar dan terkendali ( Senin, 05 Oktober 2021 ).


Kami himbau kepada masyarakat untuk menghentikan membakar sampah sembarangan dan hentikan membuang putung rokok sembarangan karena sangat berpotensi menimbulkan kebakaran besar.

Selamat Hari TNI ke-76

Segenap Keluarga besar Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun mengucapkan Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia Ke -76 ” Bersatu, Berjuang, Kita Pasti Menang ” Terima kasih untuk semua prajurit TNI yang sudah berjuang demi menjaga NKRI tercinta. ( 05 Oktober 2021 ).

Operasi Gabungan Inpeksi Keselamatan LLAJ 04 10 2021


kegiatan operasi gabungan inpeksi keselamatan LLAJ di wilayah kota Madiun bertempat di jalan Ringroad Barat ( depan wisma haji ) Kota Madiun.

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel bertempat dihalaman Kantor Dishub yang dipimpin Kasi Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Madiun.

Dalam operasi gabungan inpeksi keselamatan LLAJ tentang Odol ( over dimensi over load kendaraan) bersama TNI, POLRI, DISHUB dan SATPOL PP & Damkar telah melaksanakan pengecekan surat kendaraan dan pengukuran dimensi lebar dan tinggi kendaraan yang melintas.

Pengecekkan surat surat kelengkapan kendaraan meliputi buku KIR & STNK telah mendapati 6 orang pelanggar dan dilakukan penindakan oleh petugas Dishub.

Pada hari total pelanggar ODOL ( over dimensi over load ) sejumlah 3 pelanggaran dan total pelanggaran Uji KIR / STNK yang telah usai tanggal waktu berlakunya sejumlah 12 kendaraan.

INSTRUKSI WALIKOTA MADIUN

Instruksi Walikota Madiun tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian corona virus disease 2019 di kota madiun dan Instruksi Walikota ini berlaku pada tanggal telah ditetapkan :

INTRUKSI WALIKOTA MADIUN NOMORTANGGAL PEMBERLAKUANTENTANG DOWNLOAD
NOMOR 31 TAHUN 202116 November 2021 s/d
29 November 2021
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 30 TAHUN 202102 November 2021 s/d 15 November 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 29 TAHUN 202119 Oktober 2021 s/d 1 November 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 28 TAHUN 2021 05 Oktober s/d 18 Oktober 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 27 TAHUN 202121 September 2021 s/d 04 Oktober 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 26 TAHUN 202114 September 2021 s/d 20 September 2021PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 25 TAHUN 20217 September 2021 s/d 13 September 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 24 TAHUN 202131 Agustus 2021 s/d 6 September 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 23 TAHUN 202124 Agustus 2021 s/d 30 Agustus 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 22 TAHUN 202117 Agustus 2021 s/d 23 Agustus 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 21 TAHUN 202110 Agustus 2021 s/d 16 Agustus 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 20 TAHUN 20213 Agustus 2021 s/d 9 Agustus 2021
NOMOR 19 TAHUN 202126 Juli s/d 2 Agustus 2021
NOMOR 18 TAHUN 202121 Juli 2021 s/d 25 Juli 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 17 TAHUN 202110 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021
NOMOR 16 TAHUN 20219 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021
NOMOR 15 TAHUN 20213 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 14 TAHUN 202122 Juni 2021 s/d 5 Juli 2021PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO (PPKM MIKRO) UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 13 TAHUN 202115 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021 PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO (PPKM MIKRO) UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 12 TAHUN 20211 Juni 2021 s/d 14 Juni 2021
NOMOR 11 TAHUN 202118 Mei 2021 s/d 31 MEI 2021
NOMOR 10 TAHUN 202104 Mei 2021 s/d 17 Mei 2021
NOMOR 09 TAHUN 202120 April 2021 s/d 03 Mei 2021
NOMOR 08 TAHUN 202106 April 2021 s/d 19 April 2021
NOMOR 07 TAHUN 202123 Maret 2021 s/d 5 April 2021 ERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO (PPKM MIKRO) UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 06 TAHUN 20219 Maret s/d 22 Maret 2021
NOMOR 04 TAHUN 202123 Febuari 2021 s/d 08 Maret 2021 PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO (PPKM MIKRO) UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 03 TAHUN 202109 Febuari 2021 s/d 22 Febuari 2021
NOMOR 02 TAHUN 202126 Januari 2021 s/d 8 Febuari 2021
NOMOR 01 TAHUN 202111 Januari 2021 s/d 25 Janurai 2021

Selamat Hari Kesaktian Pancasila 2021

Segenap keluarga besar Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 01 Oktober 2021 “ Indonesia Tangguh Berlandaskan Pancasila “

Mari jadikan Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbahasa dan bernegara.

Operasi Yustisi 29 09 2021


Kegiatan hari Rabu 29 September 2021 pukul 09.30 WIB Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun telah melakukan kegiatan rutin operasi yustisi penegakan protokol kesehatan berlokasi jalan taman Praja ( Bunderan ) bersama TNI, POLRI, dan DISHUB).

Didampingi oleh Plt Sekretaris Satpol PP dan Damkar telah melakukan penghentian kendaraan yang berasal dari luar kota maupun dalam kemudian dilakukan pemeriksaan surat kelengkapan maupun tujuan perjalanan serta melakukan pengawasan protokol kesehatan pada pengendara yang melintas, khususnya dalam hal pemakaian masker tidak benar dan tidak menggunakan masker.

Plt sekretaris Satpol PP dan Damkar Kota Madiun menyampaikan “ untuk kegiatan yustisi ini bertempat di bunderan taman, yang kita lakukan ditempat tempat disepanjang pelanggaran , walapun kondisi sekarang kota madiun sudah sedikit landai namun untuk yustisi tetap kita laksanakan supaya kita tidak memiliki nilai kendor kepada masyarakat, masyarakat merasa dirinya euforia kondisi saat ini sudah biasa biasa saja, tetap pemakaian masker tetep harus kita lakukan / kita galakkan dan alkhamdulilah untuk hari ini tingkat pelanggaran pada bulan september sudah sedikit menurun namun tetep harus kita lakukan rutin setiap hari operasi yustisi di semua titik dan itu pun bergantian entah itu dibunderan, jalan mastrip, jalan pahlawan, pos polisi redjoagung sehingga kondisi kondisi yang sudah baik ini tetep kita pertahankan dengan tetep melakukan giat yustisi yang kita lakukan setiap hari “

Pelanggar dengan kriteria salah pemakaian masker / salah penempatan masker maupun tidak pakai masker terdata sejumlah 11 pengendara
Di tempat tersebut kami selalu menghimbau kepada pengendara, Mari selalu pergunakan masker saat berpergian atau keluar rumah, menjaga jarak dan upayakan menjauhi kerumunan sehingga dapat menekan penyebaran Virus Covid 19 dan mari terus displin protokol kesehatan agar PPKM yang berlaku di Kota Madiun segera turun level.

Ayo Patuhi Protokol Kesehatan
Jangan Lupa 6M
Maskermu Melindungiku

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?