Dalam rangka mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Madiun menyediakan informasi terkait tugas dan fungsi pejabat pelayanan informasi publik. Berikut adalah rincian tugas dan fungsi pejabat pelayanan informasi publik Satpol PP dan Damkar:
- Nama Pejabat Pelayanan Informasi Publik:
- PPID Pembantu Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun
- Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kota Madiun
- Drs Supriyono
2. Tugas dan Fungsi Pejabat Pelayanan Informasi Publik:
- Menerima Permintaan Informasi: Pejabat pelayanan informasi publik bertugas menerima permintaan informasi dari masyarakat sesuai dengan UU KIP.
- Menyediakan Informasi: Memberikan akses kepada pemohon untuk memperoleh informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan UU KIP.
- Memberikan Bantuan dan Penjelasan: Memberikan bantuan dan penjelasan kepada pemohon yang membutuhkan informasi lebih lanjut.
- Menyusun dan Menyimpan Dokumen Publik: Bertanggung jawab dalam menyusun dan menyimpan dokumen-dokumen yang dianggap publik sesuai dengan UU KIP.
- Memastikan Keberlanjutan Informasi: Memastikan bahwa informasi yang diberikan kepada masyarakat terus tersedia dan terkini.
3. Cara Mengajukan Permintaan Informasi:
- Mengirimkan surat permintaan informasi secara tertulis ke alamat kantor Satpol PP dan Damkar Kota Madiun.
- Mengirimkan permintaan informasi melalui surel ke alamat email resmi Satpol PP dan Damkar Kota Madiun. di satpolpp@madiunkota.go.id
- Mengunjungi langsung kantor Satpol PP dan Damkar Kota Madiun untuk mengajukan permintaan informasi secara lisan. di jalan Sombo No 06 Kota Madiun
-
3. Informasi Kontak:
Satpol PP : Alamat jalan Sombo No 06 Kota Madiun Surel: satpolpp@madiunkota.go.id Telepon: 0351 463 258
Damkar: Alamat: Jalan Mayjen Sungkono Surel: satpolpp@madiunkota.go.id Telepon: 0351 482 255
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara transparan sesuai dengan prinsip-prinsip UU KIP. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang terbaik kepada masyarakat.
Demikianlah pengumuman ini disusun untuk mematuhi ketentuan UU KIP dan meningkatkan keterbukaan informasi publik di Satpol PP dan Damkar Kota Madiun.
Hormat kami,
[Tanda Tangan Pejabat Pelayanan Informasi Publik] [Nama Lengkap Pejabat Pelayanan Informasi Publik] [Jabatan Pejabat Pelayanan Informasi Publik] [Tanggal Penyusunan Pengumuman]