Penertiban Reklame 04 07 2021
Giat rutin personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.
Telah menertibkan reklame yang melanggar ketentuan yaitu dipasang tanpa izin dan terpasang di batang pohon, Minggu, 01 Agustus 2021 telah mengamankan sejumlah 21 reklame yang terpasang di jalan Dr.Asahan, jalan Ciliwung, jalan Kalimoso, jalan Trunojoyo, dan Simpang Sogaten.