Operasi Yustisi 17112020
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama Dinas Perhubungan, BPBD, PMI dan TNI Polri melaksanakan giat rutin bersama operasi yustisi protokoler kesehatan dalam rangka pemutusan penularan covid 19. Setelah apel dihalaman depan Balaikota pada hari Selasa 17 November 2020 pukul 20.00 WIB kemudian Tim melaksanakan kegiatan di jalan mastrip Kota Madiun dan telah menjaring pelanggar protokoler kesehatan yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna dengan memberikan sanksi teguran tertulis kepada sebanyak 13 orang. Terhadap semua pelanggar yang beralamat luar Kota Madiun dilakukan rapit test dengan hasil non reaktif, kegiatan berjalan aman dan terkendali.