Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dan level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Inmendagri-PPKM-Level-4-Jawa-Bali-No-24-Tahun-2021