SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Category Bidang Penegakkan Peraturan Perundang – Undangan

PEMBAHASAN DBHCHT TA 2022

Penggunaan DBHCHT TA 2022 tidak terasa telah berakhir, yang menjadi kendala permasalahan tahun kemarin terkait dengan teknis kembali dibahas pada rapat kamis, 26 Januari 2022.

Semua OPD pengguna dilingkungan pemerintah kota dilibatkan, dalam rapat ini lantaran dalam penyerapan anggaran di masing – masing OPD masih belum bisa optimal sebagai bahan evaluasi tahun 2023

“ Masih ada kesulitan dan keraguan dalam penyerapan anggaran, memang karena ini merupakan hal yang baru sehingga masih menimbulkan keraguan. Pos penganggarannya kalau teknis nanti terkait itu enggak masalah artinya tetap kita mengikuti aturan yang ada.“ Tegasnya. Kabid Penegakkan Peraturan Perundang – undangan, Drs. Supriyono.

Berkaitan dengan penjabaran dari program atau kegiatan rencana dalam rapat tersebut juga akan dikonsultasikan ke Sekda, Sementara silpa dimasukkan ke RKA Mendahului sembari menunggu rekonsiliasi dari provinsi yang akan diikuti oleh finalisasi RKP Tahun 2023 setelah rekonsiliasi.

Salam Praja Wibawa dan Salam Yudha Brama Jaya

 

Dokumantasi Foto Lain Klik Disini

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas

Bagikan Tautan :

Operasi Sigap Peduli Lindungi 2022

Satpol PP dan Damkar Kota Madiun – Pada hari ini, Senin 18 juli 2022 Melaksanakan operasi gabungan bersama Provinsi Jawa Timur, yaitu melaksanakan tugas operasi SIGAP Peduli lindungi 2022 dalam rangka pengawasan peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di wilayah Kota Madiun.

Perwakilan dari Satpol PP Provinsi sebanyak 4 orang yaitu Kabid Bidang penegakan peraturan daerah, Kepala seksi pembinaan Pengawasan & Penyuluhan, dan beserta anggota.

Perwakilan dari Satpol PP dan Damkar Kota Madiun yaitu Kabid Penegakkan Perundang – Undangan, Sub Koordinator Binwasluh, Kasi Penyelidikan dan penindakan, Kasi Kerjasama & Bangtas beserta Staf Bidang Penegakan Peraturan Daerah.

Acara yang berlangsung antara pukul 14:00 WIB sampai dengan pukul 15:15 WIB mengunjungi tempat-tempat seperti Inul Vizta, Pizza Hut, Hotel Merdeka, Sumber Wangi, Timbul Jaya Plaza, petugas mengecek penggunaan aplikasi proteksi tersebut dan menemukan penerapannya belum optimal. sehingga petugas harus selalu menghimbau setiap pelaku usaha untuk melakukan pemeriksaan barcode Peduli Lindungi kepada pengunjung.

Salam Praja Wibawa dan Salam Yudha Brama Jaya

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri

 

Dokumentasi foto lain klik disini

Bagikan Tautan :

Penutupan / Penyegelan Kios di Pasar Besar Kota Madiun

Satpol PP dan Damkar Kota Madiun – Jumat 15 Juli 2022 pukul 08.00 WIB melakukan penutupan / penyegelan 107 kios yang berlokasi di Pasar Besar Madiun Lantai II jl Panglima Sudirman.

Kegiatan ini mengacu pada pada Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar jo. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2018.

Pelaksanaan acara dipimpin oleh Kabid Pengelolaan Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Madiun, dengan melibatkan personel dari Satpol PP & Damkar, Dinas Perdagangan dan Dinas Perdagangan, dan TNI POLRI.

Surat peringatan telah dikirim sebelumnya, namun tidak diindahkan maka dengan berat hati dilakukan penyegelan. Penyegelan ini dilakukan tanpa batas waktu sampai semua tunggakan dan kewajiban administrasi lainnya diselesaikan. Ujar Kabid Penegakkan Peraturan Perundang – Undangan.

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri

 

Dokumentasi Foto Lain Klik Disini

Bagikan Tautan :

Cek Surat Izin Tempat Pemondokan / Rumah Kost

Tidak ingin terkecoh dengan keberadaan tempat usaha yang tidak memperbaharui dan memperpanjang izinnya kemarin. Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun meninjau Tempat Pemondokan / Rumah Kost di Kecamatan Kartoharjo dan Manguharjo.

Periksa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Operasional (HO) dll. Di salah satu rumah kos didapati tidak memenuhi izin persyaratan, petugas terpaksa harus menghentikan pembangunan kamar baru hingga izin selesai. Giat berjalan aman dan lancar.

Dokumentasi Foto lainya Klik Disini

Bagikan Tautan :

Penggunaan Masker Dilonggarkan, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Pantau Situasi

Kebijakan pemakaian masker dilonggarkan, Hari ini Rabu 18 Mei 2022 Satpol PP dan Damkar Kota Madiun terus pantau situasi dengan melakukan kegiatan operasi yustisi.

Sebelumnya kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh presiden republik Indonesia Ir Joko Widodo telah memberikan kelonggaran penggunaan masker dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemic covid 19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Di Kota madiun sendiri aktivitas di pusat perbelanjaan seperti mall sudah cukup ramai, dengan adanya kebijakan tersebut Satpol PP dan Damkar Kota Madiun mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan memahami aturan kebijakan tentang pelonggaran pemakaian masker.

Tidak ingin lengah, meski telah dilonggarkan petugas yang tergabung : Polres Madiun kota, Dishub, BPBD dan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun di kawasan yang banyak dikunjungi warga di Plaza Madiun Jalan Pahlawan tersebut, dilakukan pembinaan penerapan protokol kesehatan, petugas mengecek penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, sosialisasi dengan petugas keamanan dan pengunjung, serta pembagian masker.

“Jangan Lupa Pakai Maskermu ketika berada di area keramaian, terus waspada dan terapkan protokol kesehatan “

Bagikan Tautan :

Pantau Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Di tengah munculnya virus baru , Petugas ikut memantau pelaksanaan protokol kesehatan, Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun serta dinas terkait terus melakukan operasi penertiban masyarakat dan membagikan masker kepada pengendara.

Kami himbau memakai masker untuk beradaptasi dengan hidup bersih dan sehat guna mencegah penyebaran virus. Jumat, 13 Mei 2022.
Tempat acara hari ini adalah jalan mastrip, di mana petugas memberikan masker dan mendidik mereka tentang pentingnya menggunakannya saat meninggalkan rumah.

Ayo Dulur, mari tingkatkan kesadaran, tetap waspada, dan ikuti protokol kesehatan. Jaga diri kita dan orang-orang di sekitar kita.



Dokumentasi Foto klik Disini

Bagikan Tautan :

Tim Gabungan lakukan Penutupan Sementara salah satu Tempat Hiburan

Malam Tidak Berizin di Kota Madiun, Senin, 10 Mei 2022. Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, Disbudparmudora, DPMPTSP, kemarin resmi melakukan penutupan salah satu Tempat Hiburan Malam yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman Kota Madiun. Penutupan dilakukan lantaran Tempat Hiburan Malam tersebut tidak memiliki izin. Hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi.

Dengan disaksikan Pejabat Terkait dan Pemilik Usaha Penutupan tersebut ditandai dengan penyegelan dan pemasangan sticker larangan beroprasi.
Sunardi Nurcahyono S.STP., M.Si Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun Menambahkan “Penutupan Tempat Hiburan Malam tersebut bersifat sementara hingga Ijin diurus dan diterbitkan oleh Dinas yang berwenang”.

Kegiatan Penutupan yang dilakukan berjalan dengan aman lancar dan terkendali.

Dokumentasi lain klik Disini

 

Bagikan Tautan :

Sidang Tindak Pidana Ringan Perdana di Tahun 2022

SATPOL PP DAN DAMKAR KOTA MADIUN – Pada Senin 10 mei 2022 ajukan perkara tipiring sebagai tindak lanjut penanganan permasalahan Penegakan Peraturan Daerah dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum.


Sidang yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kota Madiun Jl. R.A Kartini No.07 Kota Madiun menghadirkan 2 Terdakwa pengusaha Minuman Beralkohol tidak berizin berinisial A dan D.


Kedua terdakwa merupakan pemilik usaha yang terjaring pada Operasi Gabungan yang dilaksanakan pada hari Kamis 21 April 2022 lalu yang kedapatan menyimpan Minuman Beralkohol dalam jumlah yang cukup banyak yang menurut informasi pelaku diperjualbelikan secara umum dan tanpa mengantongi surat ijin yang berlaku. Perrderan Minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam sidang yang berjalan lancar tersebut, para pelaku dijatuhi hukuman denda sebesar 500.000,- atau kurungan selama 2 hari.

Dokumentasi Lain Klik Disini

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi

Hai Dulur, tahukah Anda bahwa menerapkan protokol kesehatan dapat mengurangi risiko Covid di Kota Madiun? Satpol PP dan Damkar Kota Madiun secara konsisten mengedukasi warga tentang pentingnya penegakan protokol kesehatan 5M yaitu pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, hindari keramaian, dan kurangi mobilitas.

Pada Jumat pagi, 11 Maret 2022, saat melaksanakan operasi yustisi di jalan diponegoro kami masih menemukan pengendara adik-adik dan remaja yang tidak mengenakan masker saat melintas di kawasan tersebut.

Petugas memberikan masker dan mendidik mereka tentang pentingnya menggunakannya ketika mereka meninggalkan rumah.

Ayo Dulur, mari tingkatkan kesadaran, tetap waspada, dan komitmen dengan protokol kesehatan Jaga diri kita dan orang-orang di sekitar kita.

 

Bagikan Tautan :

Tertibkan Tiang dan Jaringan Kabel

Upaya merapikan dan memperbaiki wajah Kota Madiun, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, bekerja sama dengan petugas pelaksana kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan kegiatan penertiban tiang dan jaringan kabel di jalan protokol wilayah Kota Madiun.

Dasar Hukum Kegiatan : Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan Daerah dan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun.



Kasatpol PP dan Damkar, Sunardi Nurcahyono menuturkan pada kegiatan sebelumnya juga telah melaksanakan kegiatan serupa dengan hasil telah menertibkan tiang dan jaringan kabel yang tidak berizin, tiang jaringan yang menggerombol / berdempet dan tidak rapi, serta terdapat lebih dari 2 buah dalam 1 lokasi yang terlalu berdekatan sejumlah 14 tiang.

Penertiban tiang dan alas kabel fiber optik kembali dilakukan pada Rabu (23 Februari 2022) di Jalan protokol Kota Madiun sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan di Gedung Graha Krida Praja Lantai 1 Jalan Panjaitan, pukul 13.30 WIB.

Mengunjungi lokasi pelanggaran di simpang Jalan Pahlawan – Jalan Merapi pukul 15:00 WIB dan dilanjutkan mengunjungi lokasi pelanggaran di Jalan Serayu (depan UNMER) pukul 16:10 WIB dan mengkonfirmasi klasifikasi kepemilikan kepada entrepreneur.

Dengan hasil 3 (tiga) buah tiang jaringan tidak berizin di lakukan pelepasan, di tikungan Jalan Pahlawan – Jalan Merapi dan 2 (dua) buah tiang jaringan tidak berizin di lakukan pelepasan, di Jalan Serayu ( depan UNMER ).

Bagikan Tautan :

Rencana Strategis Penertiban 2022

Pada hari Selasa 22 Februari 2022 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun undang Lurah Se Kota Madiun dalam rangka memenuhi bahan Analisa rencana strategis Penertiban Tahun 2022 dan kebutuhan akan informasi atau rekapitulasi data terkait rumah kos / pemondokan di wilayah kota madiun bertempat di aula Praja Wibawa

Berkenan hadir dalam pelaksanaan rapat pembinaan dan penyuluhan tersebut yaitu Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Kabid Penegakkan Peraturan Perundang – undangan, Kasi Kerjasama dan pengembangan kapasitas, kasi penyelidikan dan penindakan, dan Kasi Perlindungan Masyarakat, Kasi Trantib Kelurahan Se-Kota Madiun, anggota Linmas terpilih, dan PSM ( Pekerja Sosial Masyarakat ) Kelurahan Se-Kota Madiun.

Sebagai penunjang kegiatan rencana strategis Tahun 2022 dan kebutuhan akan informasi atau rekapitulasi data terkait rumah kos / pemondokan di wilayah kota madiun, pada waktu tersebut peserta yang hadir diberikan dan diperkenalkan dengan sistem informasi pelaporan berbasis mobile android dan diberikan edukasi tata cara penggunaannya.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, menyampaikan bahwa dengan pengembangan sistem melalui aplikasi ini diharapkan kedepan nya akan memudahkan para penggunanya dalam meneruskan informasi ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun dengan merujuk pada arahan Walikota Madiun yaitu mengabdi dan melayani masyarakat semaksimal mungkin.

Kepala Bidang Penegakkan peraturan perundang undangan, dalam arahanya juga menyampaikan kepada peserta untuk memahami Perda No. 6 tahun 2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos / Pemondokan, terutama Pasal 6 yang berisi kewajiban penyelenggara rumah kos, diantaranya memiliki izin, menjaga keamanan, menyediakan ruang tamu terpisah, melaporkan secara tertulis jumlah dan identitas penghuni kos, dan sebagainya dan siapapun petugas yang diberikan wewenang agar dapat memahami dan menyampaikan kepada masyarakat tentang Perda No. 6 tahun 2007 pasal 7 yang berbunyi “Setiap penyelenggara Rumah Kos / Pemondokan, dilarang menerima penghuni kos yang berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan rumah kecuali suami isteri yang menunjukkan surat nikah.

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Tingkatkan kesadaran masyarakat melalui operasi yustisi personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun tak henti-hentinya terus melaksanakan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Wilayah Kota Madiun.


Bertempat di jalan trunojoyo ( Pasar Sleko ) kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker pada situasi saat ini, mengingat pandemi belum berakhir. Hal tersebut berdasarkan adanya temuan konfirmasi kasus covid – 19 varian baru yang telah masuk di Kota Madiun.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono menyampaikan “ Tentu hal ini menjadi kewaspadaan tersendiri untuk kami tanpa terkecuali dengan kembali mengawasi pelaku perjalanan, merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kota madiun dalam kondisi aman nyaman dan damai dan terhindar dari paparan Covid – 19. Jangan sampai kita semua terlena dengan kondisi ini, lebih baik cepat melangkah sebelum terlambat, dan kami himbau kepada masyarakat agar terus meningkatkan pola hidup sehat dan memperhatikan penerapan Protokol Kesehatan sebagai salah satu kuncinya.


Hari ini Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Madiun bersama – sama dengan anggota TNI, Polri, dan dinas terkait lainnya secara bergantian menghentikan setiap kendaraan yang berasal dari Luar Kota dan melaksanakan pemeriksaan dokumen para pengendara yang melintas.


Pengecekan ini dimaksudkan untuk mengawasi para pelaku perjalanan terutama luar negeri atau dari luar daerah. Dengan mengetahui tujuan para pengendara, jumlah orang yang melakukan perjalanan serta menanyakan kepada pelaku perjalanan apakah sudah melaksanakan vaksinasi atau belum.


Kami himbau kepada pengguna jalan untuk tetap melaksanakan penerapan protokol kesehatan.

 


Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker ataupun kedapatan tidak menggunakan masker akan mendapatkan sanksi dengan harapan mampu membuat efek jera kepada pelanggar dan tidak mengulangi pelanggaran yang dilakukan sehingga mampu menjaga diri dan orang lain dari paparan covid – 19.


Ayo terus gunakan maskermu untuk mencegah penyebaran Covid – 19, jangan sampai lengahmu menjadi petaka untuk kita semua dan selalu menjaga pola hidup sehat dan menerapkan 6 M meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.


Maskermu Menyelamatkanku Maskerku Menyelamatkanmu.

 

Bagikan Tautan :

PELEPASAN SEGEL PEMBERHENTIAN SEMENTARA

Penindaakan terkait pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan pada semua sektor memang sangatlah penting, tak terkecuali pada sektor usaha cafe dan resto. Penerapan protokol kesehatan Tidak hanya dari Pihak Cafe dan Resto saja melainkan dari pengunjung dari tempat usaha tersebut juga menjadi sebuah keharusan. Selama 7 hari salah satu cafe di kota Madiun ditutup sementara untuk operasional nya dikarenakan pada saat malam pergantian tahun,cafe dan resto tersebut terbukti melanggar penerapan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang pengendalian penyebaran Covid – 19.

Setelah menjalani masa penutupan operasional tanggal 7 Januari 2022, salah satu cafe dan resto tersebut diperbolehkan kembali ber aktivitas, dengan tetap memperhatikan penerapan Protokol Kesehatan Covid -19. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha di kota Madiun untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan Covid -19.

BERIKUT DOKUMENTASI VIDEO SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN.

 

 

 

Bagikan Tautan :

Warga Tolak Pembangunan Supermarket, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Turun Ke Lokasi

Kamis, 6 januari 2021 personel Satpol PP dan Damkar Kota Madiun mengunjungi lokasi spanduk penolakan pembangunan unit waralaba atau minimarket modern.


Sejak dilanda pandemi Covid -19, masyarakat telah mengalami kesulitan perekonomian karena adanya pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat sesuai dengan instruksi walikota madiun dan instruksi menteri dalam negeri.


Adanya pendirian alfamart dan indomart di wilayah kelurahan Winongo, telah kembali membuat resah masyarakat sekitar, khususnya pemilik toko kelontong yang keberatan dengan keberadaan 2 minimarket tersebut karena khawatir nantinya akan berdampak pada perekonomian masyarakat, apalagi ekonomi masyarakat saat ini mulai tumbuh dan berkembang.


Pembangunan dilokasi tersebut sempat terhenti lantaran pada kamis, 6 januari 2022 warga kelurahan winongo telah melaporkan penolakan tersebut kepada DPRD Kota Madiun terkait dengan pendiriaan bangunan.


Kemudian Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun berkerja sama dengan instansi terkait segera melaksanakan monitoring ke lokasi bertempat di jalan majapahit, kelurahan Winongo Kota Madiun. Setelah pengecekkan surat terkait perizinan kami tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah dan peraturan Walikota Madiun.


Sesuai dengan perintah Ka Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono maka petisi penolakan warga berbentuk banner bertuliskan “ PEDAGANG KELONTONG, PEDAGANG PASAR TRADISIONAL, PEDAGANG LAPAK LAPANGAN “MENOLAK KERAS “ PEMBANGUNAN ALFAMART / INDOMARET DI KELURAHAN WINONGO. MASYARAKAT PEDAGANG KELURAHAN WINONGO “ kami turunkan dan pembangunan dua ( 2 ) minimarket tersebut kami persilahkan kembali dilanjutkan.

 

Salam Praja Wibawa…. Salam Yudha Brama Jaya

Bagikan Tautan :

Pembinaan Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun 10 12 2021


Jumat, 10 Desember 2021, sebanyak 57 ASN personel Satpol PP dan Damkar Kota Madiun menerima pembinaan dari Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun, Adapun yang telah disampaikan beliau di aula praja wibawa. “ Kita semua adalah satu kesatuan, satu tempat, satu takdir, satu perjuangan, satu pengabdian, mengabdi kepada negara, mengabdi kepada keluarga, dan mendidik masyarakat.


Sebagai refleksi atas apa yang telah kita lakukan untuk masyarakat dan apa yang telah kita lakukan untuk keluarga, apakah kita telah memberikan kontribusi terbaik untuk negara dan masyarakat.

Berbuat baiklah pada keluarga kita, mungkin kita menyakiti keluarga kita dan sebagainya, tapi kita ingat awal perjuangan kita dan komitmen kita pada keluarga. Tentu saja, ketika kita bekerja keras dan berdoa untuk semua kesuksesan, penting bagi kita untuk berbagi suka dan duka.
Perkuat rasa persatuan kita, tetap semangat, jangan sampai ada yang saling bermusuhan, jangan terpecah belah terutama bagi yang tua, berikan teladan bagi yang muda – muda.

Seperti kita melihat pelangi yang indah karena berwarna-warni. sama seperti di Satpol PP dan Damkar ini, kami memiliki kepribadian yang beragam, dan ketika kami saling memandang untuk menjadi diri sendiri, itu menjadi semacam keindahan.

bertanggung jawab pada diri sendiri, di satu sisi tentunya berusaha jadi panutan, jangan menimbulkan permusuhan, jangan sakiti orang lain, tugas kita mengingatkan.

Hak kita sudah banyak yang dipenuhi pemerintah , ada gaji dan yang berkaitan dengan hal-hal lain, cuti, kenaikan pangkat dan penghargaan, semua orang bisa mendapatkannya. Selain hak, harus ada kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok fungsi.

Ayo apa tugas kita, ayo kita lakukan, kita harus close – up, inovasi tidak boleh monoton, karena kebutuhan masyarakat semakin tinggi dan teknologi berkembang pesat. tertinggal jauh di masa ini sama saja tidak dapat memberikan layanan yang sesuai kepada masyarakat.

Mari terus meningkatkan pelayanannya dalam pelaksanaan peraturan daerah terkait ketentraman dan ketertiban masyarakat, perlindungan masyarakat, kebakaran dan penyelamatan, dan segala urusan pemerintahan. Misalnya berurusan dengan ular, tawon, ODGJ, pengamen, pelaporan pengaduan masyarakat tentang protokol kesehatan, dan semua kegiatan yang bertentangan dengan tugas kita akan selalu ada dan menanti, untuk itu saya doakan agar selalu istiqomah dan sehat.

Bagikan Tautan :

Diskusi Penegakkan Hukum Pemilu Dalam Rangka Evaluasi Dan Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024

Kamis, 09 Desember 2021 pukul 13.00 WIB Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun berkenan bertindak sebagai narasumber dengan tema “ penanganan pelanggaran alat peraga kampanye ( APK) dalam pemilu dan pemilihan seri 5 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilhan Umum Provinsi Jawa Timur ( Bawasluh ).


Seperti yang telah diketahui alat APK adalah semua alat benda yang memuat program visi misi atau informasi pemilu dari peserta pemilu sebagai alat kampanye yang juga dapat berbentuk simbol dan dapat berbentuk birboard, spanduk dan umbul umbul.

Untuk pemilihan gubernur bupati dan walikota untuk tahun 2024 hampir bersamaan, pelaksanaanya sangat singkat ( berlangsung paling singkat 5 hari) dan pelaksanaannya sekitar bulan febuari dan Pilkada nya sekitar bulan November.
Pelanggaran pemilu ada 3 meliputi administrasi, kode etik dan tindak pidana pemilihan dan pelanggaran hukum lainya seperti apabila pelaporan ke bawasluh ternyata dia bukan termasuk pelanggaran tetapi pelanggaran lainya maka akan diteruskan ke instansi lain yang berwenang.


Penertiban APK yang melanggar, terkait dengan pengawasan alat kampanye dalam penanganannya akan berkerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja karena BAWSALUH tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pembersihan dan tentang kesalah pahaman yang selama ini menjadi polemik.
Maka akan terus dilakukan upaya koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja apabila ada yang melanggar atau dengan pemerintah yang dalam wilayah kewenangannya.


Dalam kegiatan dikusi tersebut telah dibahas tentang Penyelesaian APK , Permasalahan Penertiban , dan Penanganan Pelanggaran APK.


Yang hadir di kegiatan tersebut yaitu Tim Asistensi Bawasluh RI, KPU Provinsi Jawa Timur, Ka Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, dan anggota Bawasluh.


Dalam kesempatan tersebut Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun dalam paparannya menyampaikan “ Kalau reklame kampanye belum ada penetapan sebagai Peserta Pemilu, walaupun mereka memasang gambar itu bukan dikatakan APK, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Madiun nomor 44 tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame sehingga Sebelum ada penetapan sebagai peserta pemilu, pemasangan gambar ini menjadi kewenangan dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban apabila mereka tidak memiliki izin pemasangan.
Namun Apabila sudah ada penetapan sebagai peserta pemiliu atau peserta calon pemilihan baik kepala daerah kabupaten kota atau Provinsi maka pada saat tersebut bisa di katakan sebagai APK ( alat peraga kampanye .
Pemasangan tidak sesuai dengan tempat dan tidak sesuai ukuran yang telah diitetapkan oleh KPU maka ini merupakan pelanggaran yang kewenangan di bawah Bawasluh ( Badan Pengawasan Pemilu) untuk melakukan penindakan untuk mencegah tindak pelanggaran terhadap pemilu , inilah kewenangan dari KPU baik dari pusat, daerah kabupaten maupun kota tentunya pada saat setelah ditetapkan sampai masa tenang.


kemudian terhadap pelanggaran adapun langkah langkah yang diambil tentunya sesuai dengan PKPU bahwa Bawasluh berkoordinasi dengan Satpol PP dalam pelaksanaan penurunan terkait pelanggaran penindakan hukum, Namun kalau kami langsung melaksanakan penindakan adalah suatu kesalahan karena jelas didalam aturan kami mempunyai kewenangan melakukan penindakan terhadap peraturan daerah dan untuk pelanggaran pemilu tersebut adalah kewenangan Bawasluh.


Terkait dengan penataan tempat waktu dan tanggal pemasangan APK tentunya harus memiliki izin dari Pemerintah Daerah atau berkoordinasi dengan kita ( Satpol PP) termasuk di dalamanya kita mengodok bersama – sama untuk memberikan izin rekomendasi tentang lokasi yang layak ditempati APK sehingga memudahkan Bawasluh untuk pengawasan dan Setelahnya ditetapkan oleh KPU maka akan disampaikan kepada pengurus partai pemilu maupun peserta pemilu.


Ini kita selalu berkoordinasi bersama KPU dan Bawasluh yang mengajak kami ( Satpol PP ) bersama laksanakan sosialisasi tentang tempat yang diperbolehkan maupun yang dilarang serta ukuran APK yang telah ditentukan kepada partai politik maupun peserta pemilu.

Terkait dengan sanksi sesuai dengan PKPU yang ada yaitu berupa teguran, penurunan atau penertiban. Dan sering kali terjadi aduan dari masyarakat terkait penempatan APK milik salah satu peserta, maka kami segera tindak lanjuti lakukan koordinasi dengan KPU dan Bawasluh sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Dalam intensitas yang tinggi dan kinerja yang baik dari Bawasluh yang berkoordinasi dengan Satpol PP terkait konfilik antar masyarakat dan alat peraga yang salah penempatan bisa kita cegah karena realita yang ada bahwa APK bisa menimbulkan konflik yang tentunya menjadi perhatian kita bersama yang harus dilakukan pencegahan sehingga tidak menjadi tindak pidana.

Kami dari Satpol PP dan Damkar Kota Madiun dalam rangka upaya untuk mencegah terjadinya konflik jika ada penempatan APK atau sebelum masa kampanye pemilu legislatif maupun eksekutif silahakan mengadukan kepada kami, kita akan terbuka lebar “ ungkapnya.

Bagikan Tautan :

Operasi Rumah Kos / Penginapan 09 12 2021

Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan kegiatan operasi rumah kos dan penginapan ( Oprasi Non Yustisi ) di Kecamatan Taman Kota Madiun pada Kamis ( 09/12/2021 ) dalam rangka Antisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum wilayah Kota Madiun dengan personel yang terlibat yaitu TNI, Polri, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun.


Didampingi oleh Kabid Trantibum Linmas, Kasi Ops Dal Trantibum, Kasi Pamwal, dan Kasi Binwasluh dalam kegiatan tersebut telah melaksanakan pemeriksaan kepada penghuni kos dan pendataan rumah kost terkait dengan perizinan untuk mewujudkan tertib perizinan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Kegiatan pada hari tersebut telah mendapati pasangan bukan suami istri sebanyak 2 pasang, hal tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan identitas, kemudian dilakukan penyitaan barang berupa KTP, dilakukan pembinaan dan diberikan surat teguran tertulis.

Bagikan Tautan :

Pembinaan Sekretaris Satpol PP dan Damkar 09 12 2021


Kamis, 09 Desember 2021 personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sebanyak 63 tenaga upahan menerima pembinaan bertempat di aula praja wibawa.

Hadir didalam kegiatan pembinaan : Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Kabid Trantibum Linmas, Kabid Damkar Penyelamatan, Kasubag Umum Keuangan dan Kasubag Perencanaan Kepegawaian.

“Di penghujung tahun ini kota Madiun menghadapi natal 2021 dan tahun baru 2022, disini kami sampaikan akan lebih banyak lagi pelayanan harus diberikan kepada masyarakat, apalagi di hari tersebut pergerakan masyarakat yang berkunjung ke kota madiun semakin meningkat untuk itu Tetap waspada dan terus semangat mengingatkan masyarakat untuk mengikuti prosedur protokol kesehatan dan melaporkan setiap temuan barang milik warga di lokasi PSC, segera laporkan aset pemerintah Kota Madiun yang rusak, dan Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat atas pengaduan terkait laporan kebakaran, penanganan ular, penanganan sarang tawon, dll,“ ( Sekretaris Satpol PP dan Damkar )

Bagikan Tautan :

Pembinaan, Pengawasan Pemantauan Pelanggaran Bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur 08 12 2021

Pembinaan, Pengawasan Pemantauan Pelanggaran Bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur 08 12 2021

Rabu, 8 Desember 2021 pukul 11.30 WIB melaksanakan Kegiatan gabungan Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur melakukan pembinaan, pengawasan dan pemantauan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat wilayah Provinsi Jawa timur.

Dalam kegiatan tersebut di damping oleh : Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan Penyuluhan Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang Penegakan Perundang – Undangan Kota Madiun, Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan Penyuluhan, dan Kepala Seksi Kerja Sama Pengembangan Kapasitas.

Pembinaan pengawasan dan pemantauan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah pada waktu tersebut menyasar pelaku usaha yang letak atau lokasi kewenangan penegakan peraturan daerah dan pimpinan daerah di bawah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur yaitu di sepanjang bantaran sungai bengawan Solo yang masuk di wilayah kelurahan Manguharjo, Kelurahan pangongangan dan kelurahan Madiun Lor.

kegiatan monitoring dan pengawasan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah provinsi jawa timur telah melakukan pendataan sejumlah 14 pelaku usaha yang selanjutnya akan dilaporkan kepimpinan untuk dievaluasi.

Bagikan Tautan :

Webinar Pengarahan Dewan Penasehat KORPRI Kota Madiun 06 12 2021

Webinar pengarahan dewan penasehat KORPRI kota madiun ( Walikota Madiun ) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia ( KORPRI ) KE – 50 melalui zoom meeting di ruang kerja dihadiri Sekretaris berserta seluruh pejabat struktural Satpol PP Dan Damkar bertempat di aula praja wibawa, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan acara puncak yaitu pemotongan tumpeng  diserahkan kepada Sekretaris Satpol PP dan Damkar. ( Senin, 06 Desember 2021).

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?